SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Misteri padamnya lampu di ruas Tol Kunciran–Bandara akhirnya terungkap. Bukan akibat gangguan teknis, melainkan ulah pencuri kabel. Jajaran Polsek Tangerang bersama petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tangerang pada 8 November 2025. Pencurian terjadi dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tol Kunciran–Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Menurut keterangan petugas patroli Jasa Marga, S dan F, sekitar pukul 23.00 WIB mereka mulai melakukan patroli rutin. Dua jam kemudian, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di titik KM 7+400.
Saat diperiksa, kabel penerangan ditemukan terputus dan terjuntai di bawah kolong tol. Kecurigaan muncul, dan patroli dilanjutkan ke arah Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi—lokasi yang sebelumnya juga pernah kehilangan kabel.
Benar saja, dua orang terlihat tengah mengupas kabel. Saat hendak diamankan, keduanya kabur ke arah berbeda. Satu pelaku berhasil ditangkap setelah dikejar hingga kawasan Batuceper. Pelaku yang diamankan berinisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia digelandang ke Mapolsek Tangerang bersama barang bukti berupa:
- Satu buah tang potong yang dililit karet ban,
- Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter, dan
- Daftar inventaris milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp7,32 juta. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penyidik masih memburu satu pelaku lain berinisial RN alias RM, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Jauhari, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Ia menegaskan, pencurian fasilitas publik seperti kabel tol tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan akibat minimnya penerangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mencatat peningkatan kasus pencurian kabel di sejumlah titik wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dalam beberapa bulan terakhir. Patroli gabungan kini ditingkatkan, terutama di area rawan seperti kolong tol dan jalur tanpa lampu. “Penerangan jalan tol sangat vital untuk keselamatan pengguna. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak atau mencuri aset publik,” tegas Kapolres.
Menurut pengelola, kabel tol menjadi incaran karena mengandung tembaga dengan nilai jual tinggi di pasar gelap. Meski hasilnya tidak seberapa, para pelaku nekat beraksi pada malam hari dengan peralatan sederhana. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola infrastruktur dan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian, pencurian kabel juga mengancam keselamatan ribuan pengguna tol setiap malam. (mg01)

















