SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Setelah 14 hari kerja, proses uji laboratorium terkait dugaan pencemaran udara oleh PT SLI di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, akhirnya rampung. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku tidak berwenang membeberkan hasilnya. Alasannya, kewenangan penuh ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo, membenarkan bahwa pengujian udara di sekitar kawasan PT SLI telah selesai dilakukan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkap hasil secara rinci kepada publik.
“Kalau hasil uji lab sudah selesai dilakukan, hanya saja untuk hasilnya kita tidak bisa menyampaikan karena itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ari Margo kepada Satelit News, Senin (10/11).
Ari menambahkan, laporan hasil uji laboratorium tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia juga menegaskan bahwa baik wilayah permukiman warga maupun lokasi industri PT SLI telah sesuai dengan zonasinya.
“Sebetulnya, kalau zona semuanya berada di zona yang benar. Baik masyarakat maupun PT SLI, semuanya berada di zona yang sesuai dengan penggunaannya. PT SLI di zona industri, dan masyarakat berada di zona permukiman,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah warga di sekitar lokasi tetap mengeluhkan aktivitas PT SLI yang dianggap menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap. Di sisi lain, sebagian karyawan pabrik justru mengeluhkan dampak penghentian aktivitas produksi yang sempat dilakukan.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
“Proses sudah kita tempuh. Namun, kewenangannya ada di kementerian karena izinnya juga dari mereka. Kami hanya membantu koordinasi dalam pengambilan sampel. Untuk penetapan hasil akhirnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya. (alfian/aditya)

















