SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Aktivitas di gudang PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang, untuk sementara waktu berhenti setelah Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan penyegelan pada gerbang utama.
Penghentian sementara ini membuat sejumlah pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Seorang pekerja mengaku datang sesuai jadwal, namun mendapati gerbang sudah tertutup rantai. Ia berharap situasi ini dapat segera menemukan titik terang.
“Kami menunggu kepastian agar bisa kembali bekerja. Semoga ada penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT Esa Jaya Putra, Tommy Rano, menyampaikan bahwa perusahaan tengah melengkapi dokumen perizinan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, beberapa perizinan seperti SLF dan PBG sudah dalam tahap pengajuan.
“Kami berproses dan terus berkoordinasi. Harapannya, sambil menunggu dokumen rampung, operasional bisa diberikan ruang agar para pekerja tetap memiliki kepastian,” ucapnya.
Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Baca Juga: Legislator Kota Tangerang Desak ADEKSI Lebih Responsif Perjuangkan Hak Anggota DPRD
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi ke gudang tersebut dan beberapa lokasi terkait di Kecamatan Benda pada Kamis (13/11). Hasil kunjungan menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diperjelas, termasuk kelengkapan perizinan dan kesesuaian penggunaan bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebutkan bahwa satgas yang beranggotakan unsur Dinas PUPR, Perizinan, dan Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lanjutan dan memanggil pihak terkait.
“Proses akan berjalan sesuai ketentuan, dengan memastikan setiap langkahnya tetap kondusif bagi semua pihak,” tuturnya. (made)

















