Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPK Pamer Rp300 Miliar Rampasan Investasi Fiktif

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 20 Nov 2025 19:38 WIB
Rubrik Nasional
KPK Pamer Rp300 Miliar Rampasan Investasi Fiktif

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar lebih kepada kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, di gedung KPK, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ada pemandangan istimewa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak Rp300 miliar dalam bentuk tumpukan uang tunai dipamerkan di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).

Uang itu merupakan bagian dari rampasan negara senilai Rp883,03 miliar dalam kasus investasi fiktif yang diserahkan kembali pada korporasi pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero).

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883 miliar lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) petang.

“Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar sekian,” ujar Asep lagi.

Di ruang konferensi pers, uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik putih disusun menyerupai dinding bata setinggi sekitar 1,5 meter dan panjang hampir 7 meter. Sebanyak 300 boks plastik bening—masing-masing berisi Rp1 miliar—mengisi hampir seluruh sisi depan ruangan.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Uang tersebut secara simbolis diserahkan Asep kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. Penyerahan disaksikan Direktur Investasi PT Taspen Rifki Isnaini Hassan dan Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekutor.

Asep mengingatkan bahwa skandal ini menyangkut dana publik yang sangat vital. Tindakan Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia,” kata Asep. Kerugian Rp1 triliun lebih itu, lanjutnya, “setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN.”

Penindakan kasus ini bertumpu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap sejak 6 Oktober 2025. Majelis memerintahkan perampasan unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk negara cq Taspen. KPK kemudian mengeksekusinya melalui proses redemption pada 29 Oktober–12 November 2025.

Dari eksekusi tersebut, terkumpul uang tunai Rp883,038 miliar. Selain dana tunai, enam unit efek juga dipindahkan ke Taspen pada 17 November.

Setelah seluruh eksekusi tuntas, KPK memutuskan memamerkan Rp300 miliar dalam bentuk fisik sebagai bagian dari transparansi kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini dipilih “untuk memperlihatkan skala pemulihan kerugian negara secara nyata.”

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

Kasus yang menjerat Antonius dan Ekiawan berpusat pada manipulasi investasi melalui reksa dana I-Next G2. Unit penyertaan dibuat seolah-olah menghasilkan imbal hasil positif bagi Taspen, sementara Ekiawan memanipulasi dokumen dan laporan untuk menampilkan nilai yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sumber masalah juga terkait pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar pada 2016. Instrumen tersebut gagal bayar kupon pada 2018 dan berstatus bermasalah. Namun pada 2019, Komite Investasi PT IIM tetap memasukkannya ke dalam bond universe optimalisasi RD I-Next G2, meski sukuk itu sudah berperingkat Id D (default) dan tengah menjalani proses PKPU.

Langkah tersebut bertentangan dengan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana serta kebijakan internal Taspen. “Penempatan dana Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM dan melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Asep.

KPK menduga skema ini menguntungkan sejumlah pihak terafiliasi, antara lain PT IIM (Rp78 miliar), PT VSI (Rp2,2 miliar), PT PS (Rp102 juta), dan PT SM (Rp44 juta).
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam rupiah dan mata uang asing, termasuk 127.057 dolar AS dan 283.002 dolar Singapura. Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 253.660 dolar AS. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB
130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Tags: Investasi FiktifkpkPamer
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Nasional

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.