SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ada pemandangan istimewa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak Rp300 miliar dalam bentuk tumpukan uang tunai dipamerkan di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Uang itu merupakan bagian dari rampasan negara senilai Rp883,03 miliar dalam kasus investasi fiktif yang diserahkan kembali pada korporasi pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero).
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883 miliar lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) petang.
“Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar sekian,” ujar Asep lagi.
Di ruang konferensi pers, uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik putih disusun menyerupai dinding bata setinggi sekitar 1,5 meter dan panjang hampir 7 meter. Sebanyak 300 boks plastik bening—masing-masing berisi Rp1 miliar—mengisi hampir seluruh sisi depan ruangan.
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Asep kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. Penyerahan disaksikan Direktur Investasi PT Taspen Rifki Isnaini Hassan dan Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekutor.
Asep mengingatkan bahwa skandal ini menyangkut dana publik yang sangat vital. Tindakan Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia,” kata Asep. Kerugian Rp1 triliun lebih itu, lanjutnya, “setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN.”
Penindakan kasus ini bertumpu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap sejak 6 Oktober 2025. Majelis memerintahkan perampasan unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk negara cq Taspen. KPK kemudian mengeksekusinya melalui proses redemption pada 29 Oktober–12 November 2025.
Dari eksekusi tersebut, terkumpul uang tunai Rp883,038 miliar. Selain dana tunai, enam unit efek juga dipindahkan ke Taspen pada 17 November.
Setelah seluruh eksekusi tuntas, KPK memutuskan memamerkan Rp300 miliar dalam bentuk fisik sebagai bagian dari transparansi kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini dipilih “untuk memperlihatkan skala pemulihan kerugian negara secara nyata.”
Kasus yang menjerat Antonius dan Ekiawan berpusat pada manipulasi investasi melalui reksa dana I-Next G2. Unit penyertaan dibuat seolah-olah menghasilkan imbal hasil positif bagi Taspen, sementara Ekiawan memanipulasi dokumen dan laporan untuk menampilkan nilai yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sumber masalah juga terkait pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar pada 2016. Instrumen tersebut gagal bayar kupon pada 2018 dan berstatus bermasalah. Namun pada 2019, Komite Investasi PT IIM tetap memasukkannya ke dalam bond universe optimalisasi RD I-Next G2, meski sukuk itu sudah berperingkat Id D (default) dan tengah menjalani proses PKPU.
Langkah tersebut bertentangan dengan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana serta kebijakan internal Taspen. “Penempatan dana Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM dan melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Asep.
KPK menduga skema ini menguntungkan sejumlah pihak terafiliasi, antara lain PT IIM (Rp78 miliar), PT VSI (Rp2,2 miliar), PT PS (Rp102 juta), dan PT SM (Rp44 juta).
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam rupiah dan mata uang asing, termasuk 127.057 dolar AS dan 283.002 dolar Singapura. Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 253.660 dolar AS. (rmg/san)