Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPK Pamer Rp300 Miliar Rampasan Investasi Fiktif

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 20 Nov 2025 19:38 WIB
Rubrik Nasional
KPK Pamer Rp300 Miliar Rampasan Investasi Fiktif

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar lebih kepada kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, di gedung KPK, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ada pemandangan istimewa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak Rp300 miliar dalam bentuk tumpukan uang tunai dipamerkan di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).

Uang itu merupakan bagian dari rampasan negara senilai Rp883,03 miliar dalam kasus investasi fiktif yang diserahkan kembali pada korporasi pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero).

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883 miliar lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) petang.

“Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar sekian,” ujar Asep lagi.

Di ruang konferensi pers, uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik putih disusun menyerupai dinding bata setinggi sekitar 1,5 meter dan panjang hampir 7 meter. Sebanyak 300 boks plastik bening—masing-masing berisi Rp1 miliar—mengisi hampir seluruh sisi depan ruangan.

Uang tersebut secara simbolis diserahkan Asep kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. Penyerahan disaksikan Direktur Investasi PT Taspen Rifki Isnaini Hassan dan Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekutor.

Asep mengingatkan bahwa skandal ini menyangkut dana publik yang sangat vital. Tindakan Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia,” kata Asep. Kerugian Rp1 triliun lebih itu, lanjutnya, “setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN.”

Penindakan kasus ini bertumpu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap sejak 6 Oktober 2025. Majelis memerintahkan perampasan unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk negara cq Taspen. KPK kemudian mengeksekusinya melalui proses redemption pada 29 Oktober–12 November 2025.

Dari eksekusi tersebut, terkumpul uang tunai Rp883,038 miliar. Selain dana tunai, enam unit efek juga dipindahkan ke Taspen pada 17 November.

Setelah seluruh eksekusi tuntas, KPK memutuskan memamerkan Rp300 miliar dalam bentuk fisik sebagai bagian dari transparansi kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini dipilih “untuk memperlihatkan skala pemulihan kerugian negara secara nyata.”

Kasus yang menjerat Antonius dan Ekiawan berpusat pada manipulasi investasi melalui reksa dana I-Next G2. Unit penyertaan dibuat seolah-olah menghasilkan imbal hasil positif bagi Taspen, sementara Ekiawan memanipulasi dokumen dan laporan untuk menampilkan nilai yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sumber masalah juga terkait pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar pada 2016. Instrumen tersebut gagal bayar kupon pada 2018 dan berstatus bermasalah. Namun pada 2019, Komite Investasi PT IIM tetap memasukkannya ke dalam bond universe optimalisasi RD I-Next G2, meski sukuk itu sudah berperingkat Id D (default) dan tengah menjalani proses PKPU.

Langkah tersebut bertentangan dengan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana serta kebijakan internal Taspen. “Penempatan dana Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM dan melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Asep.

KPK menduga skema ini menguntungkan sejumlah pihak terafiliasi, antara lain PT IIM (Rp78 miliar), PT VSI (Rp2,2 miliar), PT PS (Rp102 juta), dan PT SM (Rp44 juta).
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam rupiah dan mata uang asing, termasuk 127.057 dolar AS dan 283.002 dolar Singapura. Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 253.660 dolar AS. (rmg/san)

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Tags: Investasi FiktifkpkPamer
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Cetak Startup Masa Depan, AI Entrepreneurship Academy Resmi Hadir di BSD City

Cetak Startup Masa Depan, AI Entrepreneurship Academy Resmi Hadir di BSD City

Selasa, 19 Mei 2026 20:10 WIB
IMG-20260517-WA0000

KDMP Mulai Beroperasi, Pemkab Lebak dan TNI Genjot Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 12:11 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 17:20 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.