SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, resmi menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2025. Bekerja sama dengan KPKNL Jakarta V dan KPKNL Tangerang II, dengan total lima selot aset yang dilelang melalui mekanisme open bidding, pada platform resmi lelang.go.id, Jumat (21/11/2025).
Seluruh aset yang dilelang, berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Latihan Kerja Disnakertrans Provinsi Banten, serta Badan Penghubung Provinsi Banten. Proses lelang dilakukan, tanpa kehadiran fisik peserta untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Adapun aset yang dilelang itu yakni, paket barang inventaris atau material sisa bongkaran berisi material besi, baja ringan, aluminium pintu/ventilasi, kayu, dan material lainnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian satu unit crane seberat 500 kilogram dengan kondisi apa adanya di Kota Tangsel.
Selanjutnya satu unit crane seberat 500 kilogram dengan kondisi serupa dengan selot kedua di Kota Tangsel. Kemudian paket peralatan dan mesin sebanyak 564 unit termasuk AC split, mesin laser welding, mesin las listrik, dan berbagai peralatan lain dalam kondisi apa adanya atau rusak berat.
Terakhir paket barang inventaris kantor sebanyak 69 item meliputi rak penyimpan, rak besi, televisi, dispenser, handycam, filing cabinet, CPU, dan lainnya, Lelang melalui KPKNL Jakarta V.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang merupakan komitmen Pemprov Banten dalam optimalisasi aset daerah. Proses lelang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Tenaga Ahli Diklaim Lebih Kompeten Dibanding ASN dan P3K, Kepala BPKAD Sindir DPRD Banten
“Setiap tahun kami memastikan aset yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko mengatakan, pemecahan wilayah lelang disesuaikan dengan lokasi aset.
“Barang di Tangerang Selatan dikoordinasikan melalui KPKNL Tangerang II, sementara aset di Tebet melalui KPKNL Jakarta V untuk memudahkan administrasi dan mempercepat proses lelang,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, pelaksanaan lelang lima selot ini dapat meningkatkan efisiensi tata kelola aset daerah serta memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Masyarakat dapat mengikuti proses lelang langsung melalui lelang.go.id.
“Pelunasan harga lelang dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Apabila tidak dilunasi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” imbuhnya. (adib)
























