SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025.
Menindaklanjuti edaran itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, langsung menggelar Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang melibatkan BPBD, Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Safrizal menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia saat ini berada pada status risiko tinggi bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut dipicu cuaca ekstrem, peningkatan curah hujan, dan tingginya kerentanan di sejumlah daerah.
“Pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh unsur berada dalam kondisi siap. Ini penting agar kita tidak gagap ketika bencana terjadi,” ujarnya.
Ia juga memerintahkan pemerintah daerah segera melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi dengan melibatkan BPBD, Satpol PP, Damkar, TNI/Polri, relawan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam menghadapi bencana. Apel kesiapsiagaan menjadi sarana penting untuk memeriksa dan memastikan seluruh unsur tersebut benar-benar siap,” tegasnya. (rm)