SATELITNEWS.COM, LEBAK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.172.382 dan menjadi yang terendah di Provinsi Banten. Tidak puas dengan nominal tersebut, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak menuntut kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 10,5 persen.
Tuntutan tersebut disuarakan lantaran tingginya harga kebutuhan pokok yang dinilai tidak sebanding dengan UMK yang berlaku saat ini. Para buruh menilai upah yang diterima masih jauh dari kata layak, sehingga perlu ada penyesuaian yang signifikan.
“Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak pada tahun 2026,” tegas Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen, dalam orasinya saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan buruh memadati area Kantor Pemkab Lebak sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan kenaikan upah, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan Satpol PP Lebak.
Sidik menyebutkan, keresahan buruh semakin besar karena UMK Lebak selalu berada di posisi terendah di Banten. Ia juga mengingatkan bahwa usulan kenaikan UMK sebelumnya, yakni sebesar 28 persen, kandas dalam pembahasan dengan pihak terkait. “Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari layak. UMK Lebak menjadi yang paling kecil se-Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui slogan Ruhay, pihaknya ingin melihat sejauh mana pemerintah berpihak pada rakyat kecil. SPN Lebak, kata Sidik, masih menunggu keputusan resmi dari hasil audiensi bersama Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Sementara, Wabup Amir saat ditemui di ruang kerjanya mengakui bahwa tuntutan buruh cukup realistis, terutama di tengah tingginya kebutuhan hidup dan berbagai pertimbangan yang disampaikan. Meski demikian, Amir menyatakan belum bisa mengambil keputusan final. “Soal permintaan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti akan kita bahas bersama Dewan Pengupahan. Kita juga harus mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya. (mulyana)