SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan telah menyita 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di ruas Tol Trans Sumatera Km 136B, Lampung. Kasus ini berawal dari ditemukannya sebuah Nissan X-Trail dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi pada Kamis (20/11) dini hari.
Petugas patroli jalan tol yang melakukan pemeriksaan awal tidak menemukan pengendara di sekitar lokasi. Penyisiran kemudian dilakukan dan ditemukan sebuah tas biru besar berisi lima tas lain yang diduga berasal dari kendaraan tersebut.
Saat dibuka, tas-tas itu berisi 34 kantong yang diduga narkotika. Barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan, dan hasil pengujian memastikan seluruh kantong berisi ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 207.529 butir.
“Diestimasi senilai Rp207.529.000.000,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bareskrim kemudian mengambil alih penyidikan yang sebelumnya ditangani Polda Lampung. “Perkara tersebut perlu percepatan penanganan sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.
Penyidikan terhadap asal-usul kendaraan dan pergerakannya mengarah pada tersangka MR, warga Tangerang. Ia diketahui berangkat ke Palembang dua hingga tiga hari sebelum kejadian setelah dihubungi seseorang berinisial U, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). MR berangkat bersama istri sirinya, R, melalui jalur laut.
Di Palembang, MR dan R bertemu UKM yang menyerahkan lima tas berisi ekstasi. Setelah barang dipindahkan ke Nissan X-Trail, MR berpisah dengan R dan memulai perjalanan kembali menuju Jakarta.
Pada Kamis dini hari, MR melintasi Jalan Tol Trans Sumatera seorang diri dalam kondisi mengantuk namun tetap melanjutkan perjalanan. Menurut penyidik, MR mengalami micro sleep dan menabrak pembatas jalan. “MR baru menyadari bahwa dirinya telah kecelakaan pada pukul 05.00 WIB,” kata Eko.
Dalam kondisi panik, MR keluar melalui bagian atas mobil karena pintu terhalang benturan. Ia kemudian mengambil lima tas berisi ekstasi dan membuangnya ke jurang di sisi jalan tol. Setelah itu, MR menuruni tebing, berjalan kaki melalui semak-semak hingga mencapai Dusun Sugih Besar, dan melanjutkan perjalanan pulang ke Tangerang.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menelusuri jejak MR berdasarkan identifikasi kendaraan, riwayat perjalanan, dan keterangan saksi. MR ditangkap pada Minggu (23/11) di Jalan Raya Sangereng, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.
Polisi menyebut MR merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2013. Dalam kasus ini, MR ditetapkan sebagai tersangka, R berstatus saksi, dan U masih diburu.
Bareskrim menyatakan pengembangan perkara difokuskan pada penelusuran jaringan distribusi, peran UKM, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman ekstasi tersebut. Penyidik masih mempelajari pola pergerakan, rute distribusi, dan logistik yang digunakan para pelaku. (rmg/xan)