SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak telah memberikan teguran pertama kepada 44 truk pengangkut galian C yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025. Teguran diberikan dalam bentuk penempelan stiker pada kendaraan yang melanggar.
Perbup tersebut menetapkan bahwa truk pengangkut galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Aturan mulai diberlakukan resmi pada 17 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama satu bulan kepada para sopir dan pengusaha tambang.
Namun, petugas Dishub masih menemukan banyak sopir yang mengabaikan aturan tersebut. Akibatnya, 44 truk ditindak melalui teguran pertama.
“Terhitung ada sebanyak 44 angkutan tambang yang kami beri teguran dengan penandaan stiker. Mereka melanggar Perbup tentang jam operasional,” kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak, Cecep Hunaepi, Selasa (25/11/2025).
Menurut Cecep—yang akrab disapa Cepi—truk-truk tersebut mengangkut hasil tambang dari sejumlah lokasi, terutama dari wilayah Cimarga dan Banjarsari, untuk dibawa ke daerah lain, salah satunya Kabupaten Bogor.
“Kami memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada sopir yang belum mengetahui adanya pembatasan jam operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Terminal Mandala Lebak Intensifkan Pemeriksaan Kendaraan Jelang Nataru
Cecep menambahkan, identitas kendaraan yang telah dikenai teguran pertama langsung diinput ke dalam sistem. Hal ini untuk memastikan penindakan lanjutan apabila kendaraan kembali melanggar.
“Walaupun stikernya dicopot, data kendaraan yang sudah mendapat peringatan tetap tersimpan di aplikasi,” ujarnya.
Sesuai mekanisme dalam Perbup, sopir atau pemilik kendaraan akan mendapat dua kali teguran. Jika masih melanggar, akan dikenakan denda administratif antara Rp5 juta hingga Rp24 juta, dan dapat berujung pada penghentian sementara operasional.
“Kami terus mengimbau para pemilik kendaraan agar menaati aturan,” tegas Cepi.
Sementara itu, salah seorang sopir truk galian C yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui secara detail aturan jam operasional tersebut.
“Tadinya saya kira hanya teguran, tidak ada denda. Biasanya bisa mengangkut dua sampai tiga kali dari siang sampai malam, mungkin sekarang hanya bisa sekali saja,” ungkapnya.
(mulyana)
