SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019, tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud, pada 10 Desember 2019 lalu. Dalam peraturan itu menjelaskan, Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2020, telah dihapuskan.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, tidak mempermasalahkan dan malah mendukung penghapusan POS USBN tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat tersebut. Sebab katanya, dengan begitu pihak sekolah dapat memprioritaskan pelajaran yang setiap hari diajarkan kepada siswa, dalam menyusun soal untuk ujian nanti.
Makanya ia mengingatkan pihak sekolah, agar menerapkan peraturan tersebut, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Kalau sudah dihapuskan, tentu saja pembuatan soal ujiannya harus memprioritaskan apa yang sudah diajarkan para guru, di masing-masing sekolah, dan sesuai daerah masing-masing,” kata Irna, Senin (3/2)
Selain itu, Irna juga berharap dalam pembuatan soal nanti, harus mengangkat materi lokal yang sudah diajarkan. “Soal-soal yang sifatnya muatan lokal, harus diangkat juga. Yang setiap harinya diajarkan kepada para anak didiknya,” harapnya.
Walau sudah hapuskan POS USBN-nya, ia menegaskan, standarisasi terkait penyelenggaraan ujian harus tetap disiapkan. Karena dia tak menginginkan, penyelengaraan ujian dicederai seperti dibocorkannya soal oleh oknum, atau persoalan – persoalan lainnya yang dimungkinkan bisa saja terjadi.
“Soal tidak boleh sampai bocor. Standarisasi pasti ada, jangan sampai tercederai kalau tidak ada standarisasinya. Ada hal-hal yang harus diatur keamanannya,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menambahkan, penghapusan POS USBN tidak memberatkan kepada pihak sekolah. “Pihak sekolah sudah siap, untuk membuat soal sendiri,” klaim Taufik.
Meski demikian, Taufik menyarankan, agar pihak sekolah melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kaitan dengan soal penyelenggara ujian.
“Sekolah bisa membicarakan dengan MGMP dan MKKS. Supaya membuat soal yang ada perbandingan kearah yang lebih baik. Tapi mereka kalau mau membuat soal sendiri, boleh. Kan sudah biasa membuat soal sendiri, tidak ada masalah,” tandasnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post