SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali membekuk komplotan pencuri sepeda motor roda tiga (Viar) yang meresahkan warga. Dua pelaku utama serta tiga penadah ditangkap dalam operasi cepat usai aksi pencurian yang viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (29/11/2025), berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian sebelumnya terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Rabu (26/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, tim bergerak setelah menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mengidentifikasi pelaku. “Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di Tanah Tinggi,” ujar Kompol Awaludin.
Dua pelaku utama yang ditangkap adalah Delu (38) sebagai eksekutor pencurian, dan Kecot (39) nama samaran yang berperan menjual motor hasil curian. Dalam pemeriksaan, Delu dan Kecot mengaku telah menjual motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari informasi itu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya:
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam alur penjualan motor curian tersebut. Mereka adalah Ardi, yang membeli motor hasil kejahatan; Marsan, yang berperan sebagai perantara; serta Hendri, pemilik bengkel yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan curian sebelum dijual. Ketiganya diduga mengetahui bahwa barang yang mereka terima berasal dari kejahatan.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit motor Viar merah bernomor polisi B-4943-KYD yang merupakan kendaraan milik korban, serta dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap yang diduga juga hasil pencurian. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp435.000 sebagai sisa hasil penjualan, berikut celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap jaringan curanmor roda tiga ini.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Jauhari. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan pelaku lainnya dalam jaringan ini. Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. (mg01)
























