SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kabar baik bagi para petani kecil di Kabupaten Lebak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana membebaskan pajak untuk lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan petani kecil yang mengelola lahan basah berskala terbatas.
Kebijakan tersebut masuk dalam reformasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu poin utama yang tengah difinalkan adalah pembebasan pajak bagi lahan sawah dengan luas kurang dari 5.000 meter persegi.
Dari hasil verifikasi data yang hampir rampung, tercatat 631.052 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk lahan di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 bidang telah bersertifikat. Untuk kategori sawah di bawah 5.000 meter persegi, jumlahnya mencapai 209.856 SPPT. Sementara SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sebanyak 30.667, dengan rata-rata luas hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB-P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,” ujar Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam pidatonya pada Sidang Paripurna HUT ke-197 Kabupaten Lebak di Gedung DPRD Lebak, Senin (2/12/2025).
Hasbi menjelaskan, sebagian besar petani di Lebak memiliki sawah berukuran kecil. Padahal, produktivitas pertanian dinilai cukup baik. Dalam satu hektare sawah, hasil panen bisa mencapai 7 ton gabah kering panen (GKP). Dengan harga rata-rata Rp6.500 per kilogram, nilai panen mencapai sekitar Rp45,5 juta.
“Jika pendapatan dibagi dua antara pemilik dan pengelola, petani hanya memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dorong OPD Perkuat Inovasi untuk Raih Dukungan Pusat
Namun, tingginya biaya pengolahan tanah yang mencapai Rp10 juta per hektare—bahkan di beberapa wilayah menembus Rp21 juta—membuat margin keuntungan petani semakin kecil. Menurut Hasbi, pembebasan PBB-P2 menjadi langkah strategis untuk meringankan beban petani sekaligus menciptakan struktur pajak daerah yang lebih adil.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, maka ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” katanya.
Pemkab Lebak menargetkan skema baru PBB-P2 diterapkan secara bertahap hingga 2027, seiring dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor lain yang dianggap lebih potensial.
Kebijakan tersebut disambut baik petani kecil, salah satunya Didin, warga Kecamatan Kalanganyar. Ia menilai pembebasan pajak sangat membantu petani yang selama ini terbebani nilai pajak yang sama antara lahan kecil dan besar.
“Dengan pembebasan pajak untuk petani kecil, kami sangat terbantu. Semoga teknis pelaksanaannya benar-benar bisa dirasakan petani,” ujarnya singkat.(mulyana)

















