SATELITNEWS.COM, TANGSEL--UPT Samsat Ciputat mengintensifkan kegiatan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menempelkan surat imbauan pada kendaraan warga di sejumlah titik. Hal itu seperti yang diunggah sejumlah akun media sosial Instagram.
Dalam postingan itu, memperlihatkan surat pemberitahuan telat pajak tertempel pada sepeda motor yang terparkir di area stasiun Pondok Ranji. “Salut buat @bapenda.banten yang ngecekin plat motor satu-satu di parkiran stasiun Pondok Ranji, mengingatkan bagi yang masa pajak kendaraannya sudah kelewat kayak gw ini,” bunyi unggahan pemilik akun @deddy_pk.
Bahkan, dalam cuitannya, akun itu menyebutkan jangan hanya melakukan pengecekan dan menempelkan kertas informasi. Pihak terkait diminta untuk membuka layanan di lokasi tertentu untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kendala soal waktu.
“Barangkali bisa sekalian kali Pak/Bu jemput bolanya jangan cuma ngecekin dan kasih “surat cinta”, sekalian buka pelayanan express di stasiun-stasiun biar mempermudah kita-kita yang mau bayar, pasti banyak yang setuju dah,” tulisnya.
Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi menyampaikan bahwa tindakan itu memang benar dilakukan oleg pihaknya. Menurutnya, kegiatan tersebut memang resmi dilakukan yang masuk dalam program untuk mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak mereka.
“Betul itu giat yang ada di kami, iya terkait masa laku pajak tau masa jatuh tempo pajak. Giat di lakukan mulai tgl 1,2 dan 4 Desember 2025. Cara ini bentuk dari upaya kami untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (4/12).
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal
Menurut Beny, salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantong parkir di area stasiun yang masih dalam wilayah kerja Samsat Ciputat. Lokasi-lokasi ini dinilai strategis karena banyak kendaraan terparkir dan mudah dijangkau petugas.
“Salah satunya dikantong parkir (stasiun) yang ada di wilayah kerja kami,” katanya.
Terkait unggahan warga yang memperlihatkan surat himbauan pajak ditempel di motor, Beny menegaskan bahwa metode tersebut dipilih agar informasi langsung sampai kepada pemilik kendaraan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pendekatan lain tetap dilakukan.
“Untuk door to door sudah kami lakukan, banyak upaya sudah kami lakukan,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, Firdaus Akbar mengatakan penempelan surat teguran tindaklanjut dari program pemutihan kendaraan bermotor. Ia mencatat sebelumnya sempat ada sekitar 286 ribu unit kendaraan bermotor tunggak pajak.
“Setelah program pemutihan masih ada sekitar 180 ribu unit yang belum bayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Baca Juga: Parkir Liar Marak di Taman Elektrik, Pengamat: Masyarakat Bisa Hilang Kepercayaan ke Pemkot
Penempelan surat teguran sebagai upaya optimalisasi peningkatan pajak kendaraan bermotor dengan mengingatkan wajib pajak. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di jalan-jalan. (eko)
