SATELITNEWS.COM, LEBAK–Seorang pria berinisial YS (31) dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Kini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Ibu korban, NP mengungkapkan, dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh ayah tiri itu terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Katanya, korban yang saat itu sedang dalam kondisi tidur dibangunkan oleh terduga pelaku, sebelum akhirnya terjadi petistiwa tak pantas tersebut.
“Kita memang tinggal serumah, tapi waktu kejadian saya sedang ada di luar. Keesokannya anak saya langsung cerita. Kami langsung buat laporan ke Polisi pada awal pekan kemarin,” kata NP melalui sambungan teleponnya, Jumat, (5/12/2025).
Atas peristiwa tersebut, NP berharap polisi bisa segera menindaklanjuti tindakan YS kepada anaknya itu. “Saya harap kejadian yang menimpa anak saya bisa segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun demikian ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci lantaran saat ini masih proses pengumpula data dengan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pihak korban termasuk keluarga serta terlapor.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi mohon bersabar,” katanya.
Baca Juga: Pengeroyokan Transpuan di Lebak Dipolisikan, Pelaku Diburu
Selain fokus pada laporan, Limbong mengungkapkan pihaknya akan memberikan penanganan psikologis pada korban. “Unit PPA akan memberikan penangan psikologis pada korban, karena korban juga masih kecil 5 Tahun,” tandasnya.(mulyana)
























