SATELITNEWS.COM, YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengondisian dalam proses pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah daerah. Sementara itu, meski SPI nasional 2025 mencapai 72,32, naik sekitar 0,8–0,9 poin, skor tersebut masih berada pada kategori rentan.
“Masih ada daerah yang melakukan pengondisian atau akal-akalan terkait pengisian survei,” ujar Ketua KPK, Setyo Budianto, saat memaparkan hasil SPI dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12).
Setyo menyatakan bahwa tim KPK menemukan pola jawaban responden yang menunjukkan indikasi rekayasa untuk meningkatkan skor integritas suatu
instansi. Pola tersebut tampak dari jawaban ratusan responden yang nyaris identik, padahal responden berasal dari unit dan jabatan yang berbeda.
Namun, Setyo enggan menyebutkan nama daerah yang dimaksud.
Menurut KPK, indikasi itu ditemukan melalui mekanisme verifikasi berlapis. Data survei awal dibandingkan dengan dokumen administrasi yang dikirimkan instansi, kemudian diuji kembali melalui kunjungan lapangan atau uji petik.
Ketidaksesuaian antara dokumen, jawaban survei, dan kondisi nyata menjadi salah satu penanda adanya pengondisian. “Kami bandingkan antara jawaban, dokumen, dan situasi riil. Dari situ terlihat mana yang tidak konsisten,” kata Setyo.
Setyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menolerir manipulasi dalam pengisian survei. “Tidak ada yang bisa memperbaiki skor dengan rekayasa. Yang menentukan adalah kondisi nyata dan data objektif,” ujarnya.
SPI 2025 sendiri mengandalkan pendekatan multi-responden. Survei ini melibatkan tiga kelompok utama: pegawai internal instansi, para ahli, dan pihak eksternal seperti pengguna layanan publik, auditor, dan aparat penegak hukum.
Dari ketiga kelompok itu, KPK mengidentifikasi keseragaman jawaban yang dianggap tidak lazim. Setyo menilai bahwa dengan instrumen analisis yang tersedia, pola akal-akalan dapat terdeteksi secara cepat. “Dengan alat yang kami miliki, ketidakwajaran itu terlihat jelas,” ujarnya.
Skor SPI nasional 2025 mencapai 72,32, naik sekitar 0,8–0,9 poin dari skor 71,53 pada tahun 2024. Meski mencatat kenaikan, Setyo menegaskan bahwa skor tersebut masih berada pada kategori rentan.
Ia memberi contoh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meraih skor 79,4, serta sejumlah kementerian dan lembaga yang mencatat skor di atas 80. Namun, capaian tersebut belum cukup menggambarkan situasi nasional secara keseluruhan.
Menurut Setyo, kenaikan skor tidak bisa diartikan sebagai perbaikan yang signifikan. Ia mengingatkan bahwa skor SPI tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pelengkap Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi. Kedua indikator tersebut menggambarkan kondisi integritas birokrasi dan kerentanan korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor layanan publik.
“Skor ini bukan sekadar angka. Ia menunjukkan masih adanya perilaku korupsi di banyak instansi,” kata Setyo.
KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menelaah kembali hasil SPI masing-masing. Setyo menekankan bahwa instansi perlu menugaskan inspektorat untuk memeriksa area-area yang memperoleh skor rendah.
Proses ini dapat dilakukan melalui koordinasi dengan KPK, khususnya dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Fokus evaluasi meliputi risiko gratifikasi, suap, konflik kepentingan, serta efektivitas pengawasan internal. “Semua risikonya bisa ditelaah secara rinci berdasarkan hasil survei,” ujarnya.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menambahkan bahwa SPI 2025 dilaksanakan pada 1 Agustus–31 Oktober 2025. Tahun ini, survei melibatkan 657 instansi dengan total 837.693 responden, yang terdiri dari unsur internal instansi, pengguna layanan, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. Jumlah ini meningkat dari 604 instansi pada SPI 2024.
Aminuddin menekankan bahwa metode survei memungkinkan KPK mendeteksi ketidakwajaran secara sistematis. Selain memeriksa pola jawaban, KPK juga menguji konsistensi data dengan dokumen dan kondisi lapangan. “Setiap ketidaksesuaian dapat ditemukan melalui proses verifikasi,” katanya.
KPK menilai SPI sebagai instrumen penting untuk memetakan potensi kerawanan korupsi. Melalui survei ini, instansi diharapkan mampu mengidentifikasi masalah integritas yang masih terjadi. (rmg/xan)