SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita setelah laporan serupa bermunculan di berbagai wilayah Jakarta dan Bekasi. Total kerugian para korban sementara ini ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
“Kerugian itu sempat disampaikan mencapai Rp 16 miliar. Tetapi kita harus mencocokkan dari setiap korban: berapa dana yang ditransfer, berapa yang diterima tersangka. Ini harus kita sinkronkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (10/12/2025).
Polda Metro telah membuka posko pengaduan terpusat untuk menampung laporan baru dari para korban yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Bekasi. Tim penyidik disebut masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap laporan polisi yang sebelumnya dibuat di masing-masing polres wilayah.
“LP di Jakarta Utara, Bekasi, Jakarta Timur, mungkin Jakarta Selatan termasuk yang kemarin di Polda Metro Jaya, semua terpusat penanganan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ayu selaku direktur WO, serta D, B, H, dan R. Semuanya kini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebagian tersangka sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Sukahar sebelumnya menjelaskan bahwa Ayu menawarkan berbagai paket promo jasa pernikahan dengan harga murah untuk menarik calon pengantin. Namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan meski pembayaran telah diterima penuh.
“Promo-promo itu salah satu modus yang dilakukan tersangka. Memberikan harga lebih murah, tetapi pada kenyataannya tidak terlaksana,” ujar Onkoseno (9/12).
Aksi penipuan tersebut disebut berlangsung sejak 2024 dan berlanjut sepanjang 2025. Selain puluhan pasangan calon pengantin, sejumlah vendor penyedia layanan pernikahan juga ikut dirugikan.
Hingga kini, 87 orang telah melapor, namun jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar. Polisi menduga motif utama disebabkan dorongan kebutuhan ekonomi, sembari terus menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka.
Di tengah penanganan kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen. YLKI menilai lemahnya perlindungan di sektor jasa membuat kasus serupa mudah berulang.
“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Prambodo di Jakarta, Rabu.
Rio menyebut kasus penipuan WO sebagai “fenomena gunung es” akibat minimnya kanal pengaduan dan lemahnya pengawasan. Ia bahkan menduga pola kejahatan yang berulang bisa terkait skema penipuan terencana seperti ponzi.
YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan khusus untuk kasus WO demi membantu inventarisasi masalah dan penyelesaian sengketa. “Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu ke mana,” ujar Rio.
Selain itu, YLKI mendorong proses pidana yang memberikan efek jera tanpa mengabaikan pemulihan kerugian korban. Rio juga menekankan pentingnya penyidikan yang transparan, termasuk pelacakan aliran dana dan aset para pelaku.
“Penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan, YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku,” katanya. (rmg/xan)