Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Muncul Isu Legalkan Hiburan Malam, Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 11 Des 2025 07:26 WIB
Rubrik Banten Region, Kota Serang
Muncul Isu Legalkan Hiburan Malam, Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyambangi kediaman tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Serang, Embay, pada Rabu (10/12). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menyambangi kediaman tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Serang, Embay, pada Rabu (10/12). Pertemuan tersebut untuk menjelaskan secara langsung maksud dan arah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Serta, meluruskan kabar yang berkembang soal dugaan upaya “melegalkan tempat hiburan malam”.

Di hadapan Embay, Budi menegaskan bahwa Pemkot Serang sama sekali tidak berniat membuka ruang bagi aktivitas hiburan malam. Ia menekankan bahwa revisi perda dilakukan untuk memperkuat dasar hukum penindakan, bukan melonggarkan aturan.

“Saya sebagai Wali Kota sepakat dengan para kiai dan tokoh masyarakat, bahwa Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam. Itu tegas. Tapi kita juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Revisi ini justru agar penegakan di lapangan tidak bias,” ujar Budi dalam pertemuan tersebut.

Budi mengaku perlu mengklarifikasi langsung kepada para tokoh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menyampaikan bahwa tanpa revisi, penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras yang kerap hanya berakhir pada sanksi ringan.

“Tujuan kami ini untuk menyelamatkan dan melindungi warga. Saya orang yang melarang tempat hiburan malam, tapi kita perlu fondasi hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh agama dan masyarakat Kota Serang, Embay, menyambut baik penjelasan tersebut. Ia menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari kepala daerah penting agar masyarakat memahami konteks perubahan regulasi.

Baca Juga: Rintik Hujan Iringi Pelantikan 11 Pejabat Pemkot Serang

“Pak Wali menjelaskan bahwa revisi ini untuk mempertegas aturan yang selama ini samar. Ketika beliau melakukan tindakan tegas terhadap miras dan lainnya, ternyata hukuman yang muncul hanya tipiring. Itu yang membuat kita jengkel. Karena hanya dihukum Rp1 juta, mereka tidak jera,” kata Embay.

Menurutnya, ketegasan aturan diperlukan agar pelanggaran terkait miras dan hiburan malam dapat dijerat pidana yang lebih berat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan sikap Pemkot Serang.

BeritaTerbaru

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB

“Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam, dan tidak boleh ada minuman keras yang beredar seperti sekarang. Ini bagian dari melindungi masyarakat dari bahaya mabuk-mabukan, yang sering memicu tawuran dan gang motor,” ujarnya.

Embay mengaku telah menerima draf revisi perda tersebut dan akan memberikan masukan kepada Pemkot Serang. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan yang lebih tegas demi ketertiban kota.

“Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras. Kami mendukung upaya Pak Wali untuk memperjelas aturan dan memperkuat penindakan,” tandasnya. (myu/rmg)

Tags: hiburan malamtokoh agamatokoh masyarakatwali kota serang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara
Banten Region

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.