SATELITNEWS.COM, LEBAK–Lebih dari 57 persen atau sekitar 400 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak diketahui belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah. Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, kepada wartawan dalam kegiatan isbat nikah terpadu di Gedung PKK Pendopo Bupati Lebak, Rabu (10/12/2025).
Nur Chotimah mengatakan, tingginya jumlah pernikahan yang tidak tercatat merupakan persoalan besar yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan. “Berdasarkan data Disdukcapil, sekitar 57 persen atau kurang lebih 400 ribu pasutri di Lebak belum memiliki buku nikah,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, upaya mengurangi angka pernikahan tidak tercatat harus melibatkan berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat. Sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan juga harus terus digencarkan.
Nur menegaskan, praktik pernikahan siri yang melibatkan salah satu pihak sudah menikah dapat berimplikasi hukum. “Pernikahan siri dengan pasangan yang sudah menikah bisa dikenai pidana, sekitar lima tahun penjara,” tegasnya.
Ia berharap praktik pernikahan di bawah tangan segera dihentikan karena berpotensi merugikan perempuan dan anak, terutama terkait hak-hak hukum mereka.“Kami berharap tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan di bawah tangan karena itu merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya. Kegiatan isbat nikah terpadu yang digelar pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama bertujuan membantu pasutri yang belum memiliki buku nikah agar memperoleh legalitas secara resmi.
Sementara, melalui sambungan telepon selulernya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur kepada SatelitNews.Com membenarkan bahwa angka pasutri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi di Lebak masih sangat tinggi.“Kurang lebih baru 40 persen lebih yang sudah memiliki buku nikah. Itu terlihat ketika masyarakat mengajukan permohonan KK baru,” jelasnya.
Baca Juga: 16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan, faktor penyebab banyaknya pasutri yang tidak memiliki buku nikah antara lain minimnya pengetahuan, kondisi ekonomi, serta anggapan bahwa proses administrasi dianggap rumit.“Faktornya, di antaranya pengetahuan, ekonomi, dan tidak mau ribet,” ujarnya.(mulyana)
























