SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral dengan tema “Penegakan Hukum & Solusi Terhadap Pertambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polda Banten”.
Kegiatan dilaksanakan, Kamis (11/12/2025), di Le Dian Hotel & Cottages, Kota Serang, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.
FGD ini, menghadirkan peserta dari berbagai instansi, antara lain Dinas ESDM, DPUPR, LHK dan DPMPTSP Provinsi Banten; Dinas LH, DPUPR dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten; Perhutani Banten; Balai TNGHS; masyarakat adat Kasepuhan; serta para tokoh masyarakat.
Adapun narasumber, berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Nelianti Siregar, serta Andi Sukman dari DLHK Provinsi Banten.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, FGD ini merupakan forum diskusi terstruktur untuk mempertemukan pemangku kepentingan dan masyarakat, dalam membahas isu-isu strategis di sektor pertambangan.
“Pertambangan ilegal, masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polda Banten. Melalui FGD ini, kita ingin menyamakan persepsi terkait regulasi, pengelolaan, hingga solusi konkret agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yudhis, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Diskusi menyoroti beberapa isu utama, seperti praktik pertambangan ilegal, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, peran pemerintah daerah, serta pentingnya inovasi dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Salah satu fokus utama adalah, mencari solusi agar masyarakat yang telah lama dan secara turun-temurun melakukan aktivitas pertambangan tetap dapat beroperasi secara legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dirreskrimsus menyampaikan, sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal.
Penindakan ini, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kombes Pol Yudhis Wibisana juga menegaskan, Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif, serta tetap konsisten melakukan penegakan hukum.
“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
Dengan terlaksananya FGD ini, Polda Banten berharap terwujudnya sinergi lintas sektoral, dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (mardiana)
























