Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 12 Des 2025 08:07 WIB
Rubrik Nasional
Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dari kiri, lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dikawal petugas saat resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan kelimanya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah, dengan total aliran uang kepada Ardito Wijaya mencapai sekitar Rp5,75 miliar. (DWI PAMBUDO / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia terjerat godaan suap dan gratifikasi senilai Rp5,25 miliar lebih.

Penetapan itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (10/12/2025), setelah penyelidikan awal yang digerakkan oleh laporan masyarakat memberi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sebenarnya telah dimulai sejak Senin (8/12). Hari itu, beberapa pihak dimintai keterangan untuk memverifikasi dugaan awal.

“Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya, dalam konprensi pers di kankor KPK, Kamis (11/12/2025).

Hasil klarifikasi cepat itu menyingkap adanya pola pengaturan proyek di tingkat pemerintah daerah. “Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,” kata Mungki.

Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan di Lampung sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses gelar perkara dilakukan segera.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

“Artinya apa… dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan status hukumnya sudah jelas,” ujarnya. Penetapan itu menandai adanya bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status mereka ke tingkat penyidikan.

Pemeriksaan lebih jauh mengungkap dugaan praktik yang telah berjalan sejak Juni 2025. Menurut KPK, Ardito mematok fee antara 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan.

BeritaTerbaru

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB
130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

“AW selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek,” jelas Mungki.

Untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan proyek, Ardito diduga meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS). Riki kemudian mengatur penunjukan langsung melalui mekanisme e-Katalog, dengan perusahaan-perusahaan yang diarahkan diduga memiliki kedekatan dengan keluarga Ardito maupun tim pemenangan politiknya pada Pilkada 2025–2030.

Pengaturan ini tidak berdiri sendiri. Skema tersebut melibatkan para pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ardito Wijaya meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tutur Mungki.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Melalui pola itu, kendali terhadap proyek dapat dilakukan sejak tahapan perencanaan, spesifikasi, hingga pemilihan penyedia barang dan jasa, yang seharusnya berlangsung secara terbuka.

KPK menemukan bahwa sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito menerima setidaknya Rp5,25 miliar. Uang itu mengalir melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta melalui RHS yang bertindak sebagai penghubung.

Dari jalur lain, Ardito juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai imbalan atas pemenangan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.

Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk dua keperluan utama. Yakni, sekitar Rp500 juta untuk operasional bupati, sedangkan Rp5,25 miliar lainnya untuk menutup pinjaman bank yang diduga digunakan membiayai kebutuhan kampanye.

Setelah memeriksa bukti elektronik, dokumen proyek, serta keterangan saksi, KPK menetapkan lima tersangka: Ardito Wijaya; anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Anton Wibowo; dan pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya mulai ditahan 10–29 Desember 2025 di rumah tahanan KPK. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Lukman disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (rmg/xan)

Tags: BupatigratifikasiLampung Tengahsuaptersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Nasional

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB

Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

Jumat, 11 Sep 2026 15:42 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.