Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 12 Des 2025 08:07 WIB
Rubrik Nasional
Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dari kiri, lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dikawal petugas saat resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan kelimanya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah, dengan total aliran uang kepada Ardito Wijaya mencapai sekitar Rp5,75 miliar. (DWI PAMBUDO / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia terjerat godaan suap dan gratifikasi senilai Rp5,25 miliar lebih.

Penetapan itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (10/12/2025), setelah penyelidikan awal yang digerakkan oleh laporan masyarakat memberi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sebenarnya telah dimulai sejak Senin (8/12). Hari itu, beberapa pihak dimintai keterangan untuk memverifikasi dugaan awal.

“Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya, dalam konprensi pers di kankor KPK, Kamis (11/12/2025).

Hasil klarifikasi cepat itu menyingkap adanya pola pengaturan proyek di tingkat pemerintah daerah. “Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,” kata Mungki.

Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan di Lampung sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses gelar perkara dilakukan segera.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

“Artinya apa… dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan status hukumnya sudah jelas,” ujarnya. Penetapan itu menandai adanya bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status mereka ke tingkat penyidikan.

Pemeriksaan lebih jauh mengungkap dugaan praktik yang telah berjalan sejak Juni 2025. Menurut KPK, Ardito mematok fee antara 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan.

“AW selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek,” jelas Mungki.

Untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan proyek, Ardito diduga meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS). Riki kemudian mengatur penunjukan langsung melalui mekanisme e-Katalog, dengan perusahaan-perusahaan yang diarahkan diduga memiliki kedekatan dengan keluarga Ardito maupun tim pemenangan politiknya pada Pilkada 2025–2030.

Pengaturan ini tidak berdiri sendiri. Skema tersebut melibatkan para pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ardito Wijaya meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tutur Mungki.

Melalui pola itu, kendali terhadap proyek dapat dilakukan sejak tahapan perencanaan, spesifikasi, hingga pemilihan penyedia barang dan jasa, yang seharusnya berlangsung secara terbuka.

KPK menemukan bahwa sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito menerima setidaknya Rp5,25 miliar. Uang itu mengalir melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta melalui RHS yang bertindak sebagai penghubung.

Dari jalur lain, Ardito juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai imbalan atas pemenangan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.

Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk dua keperluan utama. Yakni, sekitar Rp500 juta untuk operasional bupati, sedangkan Rp5,25 miliar lainnya untuk menutup pinjaman bank yang diduga digunakan membiayai kebutuhan kampanye.

Setelah memeriksa bukti elektronik, dokumen proyek, serta keterangan saksi, KPK menetapkan lima tersangka: Ardito Wijaya; anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Anton Wibowo; dan pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya mulai ditahan 10–29 Desember 2025 di rumah tahanan KPK. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Lukman disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (rmg/xan)

Tags: BupatigratifikasiLampung Tengahsuaptersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Diisi Sejumlah Pejabat, Pengurus Perbasi Kota Tangerang Periode 2026-2030 Dilantik

Diisi Sejumlah Pejabat, Pengurus Perbasi Kota Tangerang Periode 2026-2030 Dilantik

Selasa, 19 Mei 2026 14:24 WIB
Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Senin, 18 Mei 2026 18:51 WIB
ENCEP SAFRUDIN MUHYI. (ISTIMEWA)

Haji : Perjalanan Spiritual

Rabu, 20 Mei 2026 20:48 WIB
IMG_20260515_191509

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari. (ISTIMEWA)

Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu

Jumat, 15 Mei 2026 16:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.