SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia terjerat godaan suap dan gratifikasi senilai Rp5,25 miliar lebih.
Penetapan itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (10/12/2025), setelah penyelidikan awal yang digerakkan oleh laporan masyarakat memberi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sebenarnya telah dimulai sejak Senin (8/12). Hari itu, beberapa pihak dimintai keterangan untuk memverifikasi dugaan awal.
“Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya, dalam konprensi pers di kankor KPK, Kamis (11/12/2025).
Hasil klarifikasi cepat itu menyingkap adanya pola pengaturan proyek di tingkat pemerintah daerah. “Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,” kata Mungki.
Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan di Lampung sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses gelar perkara dilakukan segera.
“Artinya apa… dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan status hukumnya sudah jelas,” ujarnya. Penetapan itu menandai adanya bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status mereka ke tingkat penyidikan.
Pemeriksaan lebih jauh mengungkap dugaan praktik yang telah berjalan sejak Juni 2025. Menurut KPK, Ardito mematok fee antara 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan.
“AW selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek,” jelas Mungki.
Untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan proyek, Ardito diduga meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS). Riki kemudian mengatur penunjukan langsung melalui mekanisme e-Katalog, dengan perusahaan-perusahaan yang diarahkan diduga memiliki kedekatan dengan keluarga Ardito maupun tim pemenangan politiknya pada Pilkada 2025–2030.
Pengaturan ini tidak berdiri sendiri. Skema tersebut melibatkan para pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ardito Wijaya meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tutur Mungki.
Melalui pola itu, kendali terhadap proyek dapat dilakukan sejak tahapan perencanaan, spesifikasi, hingga pemilihan penyedia barang dan jasa, yang seharusnya berlangsung secara terbuka.
KPK menemukan bahwa sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito menerima setidaknya Rp5,25 miliar. Uang itu mengalir melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta melalui RHS yang bertindak sebagai penghubung.
Dari jalur lain, Ardito juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai imbalan atas pemenangan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.
Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk dua keperluan utama. Yakni, sekitar Rp500 juta untuk operasional bupati, sedangkan Rp5,25 miliar lainnya untuk menutup pinjaman bank yang diduga digunakan membiayai kebutuhan kampanye.
Setelah memeriksa bukti elektronik, dokumen proyek, serta keterangan saksi, KPK menetapkan lima tersangka: Ardito Wijaya; anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Anton Wibowo; dan pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelimanya mulai ditahan 10–29 Desember 2025 di rumah tahanan KPK. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Lukman disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (rmg/xan)