SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Peristiwa tragis mengguncang warga Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang bayi perempuan berusia enam bulan berinisial AS meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial IS (27).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung fotokopi yang berlokasi di Jalan Betawi, Kampung Gunung, RT 003 RW 009, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka berinisial IS seorang karyawan swasta.
Bambang menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka menggendong korban di dalam warung. Korban yang terus menangis membuat tersangka emosi, akhirnya IS meminta ibu korban untuk membuatkan susu.
Namun karena tangisan tidak kunjung berhenti, tersangka kehilangan kendali dan melempar bayi tersebut ke arah lantai hingga bagian kepala korban membentur keras.
”Tersangka kesal dan emosi karena anak Korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang di gendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin (15/12/2025).
Melihat kondisi korban yang kritis, pihak keluarga segera membawa AS ke rumah sakit. Namun nahas, korban menghembuskan napas terakhirnya di perjalanan akibat pendarahan hebat di kepala.
”Akhirnya pihak keluarga membawa anak korban ke Rumah Sakit, namun saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala, mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Ciputat Timur langsung mengamankan tersangka, mendata saksi-saksi, serta melakukan olah TKP dengan melibatkan tim Inafis Polres Tangerang Selatan.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum dan otopsi guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana berat. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























