SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni 29–31 Desember 2025, dengan tujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Airlangga, pengaturan kerja ASN pada periode akhir tahun dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat, pergerakan ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga, Kamis (18/12/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan tugas kedinasan secara adaptif ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini bukan berarti ASN libur atau bebas tugas. Ini adalah flexible working arrangement, di mana ASN bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA), sesuai kebutuhan organisasi,” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Rini menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika akhir tahun. Oleh karena itu, instansi penyelenggara pelayanan publik diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
Pelaksanaan teknis pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja tetap berjalan.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat melaksanakan flexible working arrangement selama 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan pelayanan publik yang esensial,” ujar Rini.
Pengaturan kerja ASN ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Rini juga menekankan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada hasil kerja dan kualitas pelayanan publik.
Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah, yakni aplikasi dan laman LAPOR! di www.lapor.go.id.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Rini. (rmg/xan)