Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

ASN Kerja Fleksibel di 3 Hari Akhir Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 19 Des 2025 07:50 WIB
Rubrik Nasional
ASN Kerja Fleksibel di 3 Hari Akhir Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni 29–31 Desember 2025, dengan tujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Airlangga, pengaturan kerja ASN pada periode akhir tahun dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat, pergerakan ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga, Kamis (18/12/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan tugas kedinasan secara adaptif ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Pengaturan ini bukan berarti ASN libur atau bebas tugas. Ini adalah flexible working arrangement, di mana ASN bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA), sesuai kebutuhan organisasi,” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Rini menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika akhir tahun. Oleh karena itu, instansi penyelenggara pelayanan publik diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Pelaksanaan teknis pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja tetap berjalan.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat melaksanakan flexible working arrangement selama 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan pelayanan publik yang esensial,” ujar Rini.

Pengaturan kerja ASN ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Rini juga menekankan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada hasil kerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah, yakni aplikasi dan laman LAPOR! di www.lapor.go.id.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Rini. (rmg/xan)

Tags: asnpnspppk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Jumat, 3 Jul 2026 07:26 WIB
Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:16 WIB
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

Senin, 29 Jun 2026 23:27 WIB
Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Rabu, 1 Jul 2026 16:07 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkot Tangerang Perketat Pengamanan TPA Rawa Kucing

Rabu, 1 Jul 2026 13:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.