SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diserang isu hoaks di sejumlah platform media sosial. Sejumlah unggahan menuding Kepolisian setempat menggelapkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Narasi tersebut pertama kali beredar melalui platform TikTok dan YouTube yang diunggah akun @perisaikeberanaranindonesia. Unggahan itu menuduh adanya penggelapan barang bukti dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.
Saksi penangkapan kasus narkotika Polres Tangsel, Ade Kurniawan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang disampaikan dalam unggahan viral itu tidak sesuai fakta alias hoaks.
Ade mengaku merupakan saksi langsung seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti di rumah terduga bandar narkotika yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. Jadi tidak benar jika disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci dan dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya, ketua RT, dan ketua RW setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurut Ade, video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Kesaksian yang telah ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar. “Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ade Kurniawan melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar,” jelas Isram.
Ia juga menegaskan bahwa pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika. Karena itu, pihaknya berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ditangani Dit Siber,” singkatnya. (made)