SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota melarang penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini ditegaskan Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari saat monitoring pengamanan Nataru bersama Forkopimda Kota Tangerang.
Larangan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengajak warga berempati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh. Pengamanan terpadu oleh TNI, Polri, dan Pemkot Tangerang akan berlangsung hingga 1 Januari 2026, dengan fokus pada tempat ibadah, pusat keramaian, dan titik rawan gangguan kamtibmas.
Jauhari menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga mencerminkan kepedulian sosial. Selama Natal 2025, tercatat 59 gereja melaksanakan ibadah dan seluruhnya dipantau langsung Forkopimda.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyampaikan pengamanan Nataru telah dipersiapkan secara matang dan terkoordinasi lintas sektor, melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat seperti organisasi kepemudaan dan Pramuka.
Sebanyak 519 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan penuh empati. (ari)