SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sepanjang 2025, sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan berpengamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Rangkaian pemindahan tersebut ditutup pada 27 Desember 2025.
Pemindahan terakhir melibatkan 130 warga binaan berisiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak mengungkapkan identitas para narapidana tersebut. Informasi yang disampaikan terbatas pada asal wilayah dan tujuan pemindahan ke sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan.
“Sampai menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Mashudi, pemindahan narapidana berisiko tinggi dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Kebijakan ini juga diposisikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Ia menyebut, langkah tersebut diharapkan berdampak pada meningkatnya keamanan di lapas dan rumah tahanan, terutama dalam upaya menekan peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal. Selain alasan keamanan, pemindahan ini juga diletakkan sebagai sarana untuk mendorong perubahan perilaku narapidana.
Dalam kerangka tersebut, para warga binaan diharapkan menyadari kesalahannya selama menjalani masa pidana dan kelak kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik. Namun, di lapangan, pemindahan fisik ke lapas berpengamanan tinggi tetap menjadi instrumen paling nyata yang digunakan untuk merespons persoalan keamanan.
Sebanyak 130 warga binaan yang dipindahkan pada akhir Desember itu ditempatkan di sejumlah lapas berbeda. Lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas bekerja bersama petugas pemasyarakatan di wilayah asal, kepolisian, hingga personel Brimob untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi,” ujar Irfan. Setelah itu, warga binaan ditempatkan di lapas sesuai klasifikasi pengamanan yang telah ditetapkan.
Kategori narapidana berisiko tinggi umumnya merujuk pada warga binaan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lapas. Penilaian tersebut kerap dikaitkan dengan pelanggaran disiplin berat, seperti kepemilikan alat komunikasi ilegal atau dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dari balik tembok penjara.
Pada hari yang sama, Ditjen Pemasyarakatan juga memindahkan empat warga binaan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta. Pemindahan ini dilakukan terpisah dari relokasi ke Nusakambangan, namun tetap berada dalam skema penataan penempatan warga binaan.(rmg/xan)