SATELITNEWS.COM, LEBAK – Polres Lebak Polda Banten menggelar Release Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik atas capaian kinerja kepolisian selama satu tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Senin (29/12/2025).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, release akhir tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban Polres Lebak kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas kepolisian sepanjang 2025. “Release akhir tahun ini menjadi sarana evaluasi sekaligus wujud transparansi Polres Lebak kepada publik terkait kinerja kepolisian selama satu tahun,” ujar Zaki.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak sepanjang 2025 berhasil mengungkap 60 kasus. Rinciannya, 34 kasus narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta 25 kasus obat-obatan terlarang. “Dari total 60 kasus tersebut, sebanyak 42 perkara telah dinyatakan P21, 11 perkara masih dalam proses, dan tujuh perkara dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 225,87 gram, ganja 7,64 gram, 11.093 butir hexymer, 5.195 butir tramadol, serta 36 butir alprazolam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 65 tersangka.
Sementara di bidang lalu lintas, Polres Lebak mencatat penurunan angka kecelakaan sepanjang 2025. Jumlah kecelakaan turun dari 155 kasus pada 2024 menjadi 148 kasus pada 2025, atau berkurang tujuh kasus (4,5 persen). Selain itu, petugas juga mengamankan 576 knalpot brong dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas. “Penurunan angka kecelakaan ini merupakan hasil dari upaya pencegahan, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Zaki.
Di bidang penegakan hukum, Satreskrim Polres Lebak menangani 397 kasus tindak pidana sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 264 kasus berhasil diselesaikan dengan clearance rate mencapai 55,93 persen.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Lebak menghadirkan inovasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Keliling atau Baling, yang diperuntukkan bagi saksi sakit dan penyandang disabilitas. “Melalui layanan BAP saksi keliling, penyidik dapat mendatangi langsung saksi sehingga proses penyidikan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Zaki menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkas Zaki. (mulyana)
























