Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhi

Apindo Wanti-wanti Ancaman PHK Massal

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 6 Jan 2026 19:37 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhi

PIMPIN RAPAT: Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana saat memimpin rapat Pleno Depekab Tangerang, didampingi Kepala Bidang HI Disnaker Hendra. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan, UMK wajib dipatuhi dan pelanggaran akan berujung sanksi pidana. Peringatan itu disampaikan saat penerapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026.

UMK Kabupaten Tangerang resmi naik 6,31 persen setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten melalui surat keputusan Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025. Dengan indeks alfa 0,8, UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5,2 juta, naik dari Rp4,9 juta pada 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa setelah UMK 2026 ditetapkan, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Ia menekankan bahwa perusahaan menengah dan besar memang tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan UMK.

“Untuk UMK, perusahaan menengah dan besar wajib memenuhi. Penangguhan tidak diperbolehkan. Kecuali UMSK yang berdasarkan kesepakatan bipartit. Sementara untuk usaha mikro dan kecil, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra kepada Satelit News, Selasa (6/1).

Hendra menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara, dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Terkait pengawasan, Hendra menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mekanisme pengawasan bisa melalui pengaduan Wasnaker atau perselisihan hubungan industrial (PHI) di Disnaker Kabupaten Tangerang setelah dilakukan musyawarah bipartit,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan tersebut memberatkan dunia usaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak lagi mampu menanggung beban upah yang dinilai terlalu tinggi.

Ia menyebut Apindo telah mengajukan banding agar UMK 2026 ditinjau ulang dan diturunkan sesuai kemampuan pengusaha.

“Kemarin kami sudah mengajukan surat banding agar UMK 2026 diubah. Kami tetap mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5, sehingga UMK menjadi Rp5.136.861,” ujar Herry.

Herry menilai usulan kenaikan 6,31 persen dengan indeks alfa 0,8 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, terdapat beragam usulan dari unsur lain, mulai dari Apindo, serikat buruh, hingga dewan pakar.

Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

“Apindo mengusulkan 4,81 persen dengan indeks 0,5, serikat buruh mengusulkan 6,81 persen dengan indeks 0,9, dan dewan pakar mengusulkan 5,80 persen dengan indeks 0,7. Seharusnya pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi dewan pakar,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila UMK 2026 tetap dipaksakan di angka 6,31 persen atau Rp5,2 juta, maka potensi PHK besar-besaran sulit dihindari, khususnya di sektor industri padat karya.

“Bukan tidak mungkin akan terjadi PHK massal sebagai bentuk efisiensi. Bahkan banyak industri padat karya bisa merelokasi usahanya ke Jawa Barat atau Jawa Tengah yang upahnya masih lebih rendah,” katanya.

Terpisah, dari sisi pekerja, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, menilai UMK 2026 meski naik, masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.

“UMK itu upah untuk masa kerja sampai satu tahun dan pada dasarnya untuk pekerja lajang. Kalau indikatornya pekerja lajang, UMK 2026 sudah mendekati KHL. Tapi faktanya banyak pekerja sudah berkeluarga, dan tentu UMK belum mencukupi,” kata Supriadi.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang pada 2025 memberikan upah di bawah UMK dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang. Untuk 2026, pihaknya masih melakukan pemantauan.

“Kami berharap perusahaan menjalankan UMK 2026 dan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk melakukan PHK massal,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhikabupaten tangerangkenaikan umkUMK 2026
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.