Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhi

Apindo Wanti-wanti Ancaman PHK Massal

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 6 Jan 2026 19:37 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhi

PIMPIN RAPAT: Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana saat memimpin rapat Pleno Depekab Tangerang, didampingi Kepala Bidang HI Disnaker Hendra. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan, UMK wajib dipatuhi dan pelanggaran akan berujung sanksi pidana. Peringatan itu disampaikan saat penerapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026.

UMK Kabupaten Tangerang resmi naik 6,31 persen setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten melalui surat keputusan Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025. Dengan indeks alfa 0,8, UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5,2 juta, naik dari Rp4,9 juta pada 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa setelah UMK 2026 ditetapkan, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Ia menekankan bahwa perusahaan menengah dan besar memang tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan UMK.

“Untuk UMK, perusahaan menengah dan besar wajib memenuhi. Penangguhan tidak diperbolehkan. Kecuali UMSK yang berdasarkan kesepakatan bipartit. Sementara untuk usaha mikro dan kecil, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra kepada Satelit News, Selasa (6/1).

Hendra menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara, dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Terkait pengawasan, Hendra menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mekanisme pengawasan bisa melalui pengaduan Wasnaker atau perselisihan hubungan industrial (PHI) di Disnaker Kabupaten Tangerang setelah dilakukan musyawarah bipartit,” ujarnya.

BeritaTerbaru

PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan tersebut memberatkan dunia usaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak lagi mampu menanggung beban upah yang dinilai terlalu tinggi.

Ia menyebut Apindo telah mengajukan banding agar UMK 2026 ditinjau ulang dan diturunkan sesuai kemampuan pengusaha.

“Kemarin kami sudah mengajukan surat banding agar UMK 2026 diubah. Kami tetap mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5, sehingga UMK menjadi Rp5.136.861,” ujar Herry.

Herry menilai usulan kenaikan 6,31 persen dengan indeks alfa 0,8 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, terdapat beragam usulan dari unsur lain, mulai dari Apindo, serikat buruh, hingga dewan pakar.

Baca Juga: Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

“Apindo mengusulkan 4,81 persen dengan indeks 0,5, serikat buruh mengusulkan 6,81 persen dengan indeks 0,9, dan dewan pakar mengusulkan 5,80 persen dengan indeks 0,7. Seharusnya pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi dewan pakar,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila UMK 2026 tetap dipaksakan di angka 6,31 persen atau Rp5,2 juta, maka potensi PHK besar-besaran sulit dihindari, khususnya di sektor industri padat karya.

“Bukan tidak mungkin akan terjadi PHK massal sebagai bentuk efisiensi. Bahkan banyak industri padat karya bisa merelokasi usahanya ke Jawa Barat atau Jawa Tengah yang upahnya masih lebih rendah,” katanya.

Terpisah, dari sisi pekerja, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, menilai UMK 2026 meski naik, masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.

“UMK itu upah untuk masa kerja sampai satu tahun dan pada dasarnya untuk pekerja lajang. Kalau indikatornya pekerja lajang, UMK 2026 sudah mendekati KHL. Tapi faktanya banyak pekerja sudah berkeluarga, dan tentu UMK belum mencukupi,” kata Supriadi.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang pada 2025 memberikan upah di bawah UMK dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang. Untuk 2026, pihaknya masih melakukan pemantauan.

“Kami berharap perusahaan menjalankan UMK 2026 dan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk melakukan PHK massal,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: Disnaker Kabupaten Tangerang Tegaskan UMK Wajib Dipatuhikabupaten tangerangkenaikan umkUMK 2026
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM
Headline

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
MEMYAMPAIKAN KETERANGAN : Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sindikat Pencurian Kendaraan Dibongkar, Tujuh Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Jumat, 23 Okt 2026 14:13 WIB
Banten Region

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB
Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung
Headline

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB
Banten Region

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026 08:42 WIB
DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
Ocit Abdurrosyid Siddiq. (ISTIMEWA)

Dari Kota Santri Menuju Peradaban yang Berkemajuan

Sabtu, 24 Okt 2026 13:34 WIB
Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:11 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.