SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan, UMK wajib dipatuhi dan pelanggaran akan berujung sanksi pidana. Peringatan itu disampaikan saat penerapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026.
UMK Kabupaten Tangerang resmi naik 6,31 persen setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten melalui surat keputusan Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025. Dengan indeks alfa 0,8, UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5,2 juta, naik dari Rp4,9 juta pada 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa setelah UMK 2026 ditetapkan, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Ia menekankan bahwa perusahaan menengah dan besar memang tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan UMK.
“Untuk UMK, perusahaan menengah dan besar wajib memenuhi. Penangguhan tidak diperbolehkan. Kecuali UMSK yang berdasarkan kesepakatan bipartit. Sementara untuk usaha mikro dan kecil, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra kepada Satelit News, Selasa (6/1).
Hendra menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara, dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Terkait pengawasan, Hendra menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mekanisme pengawasan bisa melalui pengaduan Wasnaker atau perselisihan hubungan industrial (PHI) di Disnaker Kabupaten Tangerang setelah dilakukan musyawarah bipartit,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan tersebut memberatkan dunia usaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak lagi mampu menanggung beban upah yang dinilai terlalu tinggi.
Ia menyebut Apindo telah mengajukan banding agar UMK 2026 ditinjau ulang dan diturunkan sesuai kemampuan pengusaha.
“Kemarin kami sudah mengajukan surat banding agar UMK 2026 diubah. Kami tetap mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5, sehingga UMK menjadi Rp5.136.861,” ujar Herry.
Herry menilai usulan kenaikan 6,31 persen dengan indeks alfa 0,8 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, terdapat beragam usulan dari unsur lain, mulai dari Apindo, serikat buruh, hingga dewan pakar.
Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
“Apindo mengusulkan 4,81 persen dengan indeks 0,5, serikat buruh mengusulkan 6,81 persen dengan indeks 0,9, dan dewan pakar mengusulkan 5,80 persen dengan indeks 0,7. Seharusnya pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi dewan pakar,” jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila UMK 2026 tetap dipaksakan di angka 6,31 persen atau Rp5,2 juta, maka potensi PHK besar-besaran sulit dihindari, khususnya di sektor industri padat karya.
“Bukan tidak mungkin akan terjadi PHK massal sebagai bentuk efisiensi. Bahkan banyak industri padat karya bisa merelokasi usahanya ke Jawa Barat atau Jawa Tengah yang upahnya masih lebih rendah,” katanya.
Terpisah, dari sisi pekerja, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, menilai UMK 2026 meski naik, masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“UMK itu upah untuk masa kerja sampai satu tahun dan pada dasarnya untuk pekerja lajang. Kalau indikatornya pekerja lajang, UMK 2026 sudah mendekati KHL. Tapi faktanya banyak pekerja sudah berkeluarga, dan tentu UMK belum mencukupi,” kata Supriadi.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang pada 2025 memberikan upah di bawah UMK dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang. Untuk 2026, pihaknya masih melakukan pemantauan.
“Kami berharap perusahaan menjalankan UMK 2026 dan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk melakukan PHK massal,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























