SATELITNEWS.COM, LEBAK–Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) berlangsung panas di Gedung DPRD Lebak, Kamis (8/1/2026). Dalam forum tersebut, BBP menuding adanya dugaan praktik main mata dalam proses perizinan aktivitas cut and fill sebuah perusahaan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, mengungkapkan kekecewaannya karena RDP yang diusulkan sejak 1 Desember 2025 baru terlaksana lebih dari sebulan kemudian. Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan oknum dalam proses administrasi perizinan.
Eli menyebut perusahaan yang bergerak di bidang produksi helm di Kecamatan Cimarga diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan. Namun demikian, aktivitas cut and fill telah berjalan.
“Awalnya izin itu belum ada saat kami mengusulkan RDP. Setelah dua minggu baru muncul. Ini yang kami pertanyakan, fungsi pengawasan di mana,” ujar Eli di hadapan para wakil rakyat, seraya beberapa kali menyampaikan permohonan maaf atas tudingan tersebut.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas cut and fill seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Sebelum PBG terbit, seharusnya sudah ada analisis risiko, kajian lingkungan, dan desain teknis. Itu perintah undang-undang. Jangan dibalik, kegiatan berjalan dulu baru izin diurus,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, membantah adanya dugaan main mata dalam proses perizinan. Ia menegaskan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
“Tidak ada main mata. DPRD menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan laporan dan data yang ada. Justru RDP ini digelar untuk membuka persoalan secara terang dan memastikan semua pihak taat aturan,” ujar Agus.
Sementara, Direktur KCU, Edo, juga membantah adanya praktik permainan dalam proses perizinan. Ia menjelaskan, mekanisme perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sehingga seluruh tahapan berlangsung transparan.
“Perizinan sekarang berbasis OSS dan berbasis risiko. Jika satu saja persyaratan tidak terunggah, izin tidak akan terbit. Perizinan ini sudah kami urus sejak dua tahun lalu, termasuk izin lingkungan dan amdal,” jelas Edo.
Ia mengakui hingga RDP digelar, PBG memang belum terbit. Namun, menurutnya, perusahaan telah mengurus perizinan sejak Agustus 2025 dan retribusi telah dibayarkan pada November 2025. “Kami tidak bisa memaksakan izin harus keluar hari ini karena semuanya berbasis sistem. Soal dugaan main mata, justru OSS lebih sulit karena seluruh prosesnya transparan,” tambahnya.
Edo juga memastikan tidak ada kendala terkait status lahan dan seluruh tahapan perizinan terus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. RDP tersebut menjadi perhatian DPRD Lebak sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan di Kabupaten Lebak. Rapat kemudian ditutup setelah disampaikan bahwa proses perizinan perusahaan saat ini telah dinyatakan lengkap. (mulyana)
























