Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus Disosialisasikan

Oleh Made Nusantara
Kamis, 8 Jan 2026 20:30 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus Disosialisasikan

Asisten Daerah I Kota Tangerang Mulyani

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan memuat perubahan mendasar, terutama terkait mekanisme pemilihan serta masa bakti pengurus RT/RW.

Asisten Daerah I Kota Tangerang Mulyani mengatakan, sosialisasi Perwal tersebut dilakukan secara bertahap di 13 kecamatan agar ketentuan baru dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW sudah diterbitkan Wali Kota dan kini sedang kami sosialisasikan ke seluruh kecamatan,” kata Mulyani kepada SatelitNews.Com, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, Perwal ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Sejumlah pengaturan diperbarui, mulai dari persyaratan calon ketua RT/RW hingga masa bakti kepengurusan.

Salah satu perubahan utama adalah masa jabatan RT dan RW yang kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Selain itu, ketua RT dan RW dapat menjabat maksimal dua periode. “Jika dalam pemilihan tidak ada calon pengganti, ketua yang masih menjabat dapat dikukuhkan kembali. Penetapannya dilakukan oleh lurah,” ujar Mulyani.

Mulyani menambahkan, seluruh mekanisme pemilihan RT/RW telah diatur secara rinci dalam Perwal, termasuk pembentukan panitia dari berbagai unsur masyarakat. Dokumen peraturan tersebut juga dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Menurut dia, regulasi baru ini diharapkan memperkuat legitimasi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Dengan masa bakti yang lebih panjang dan dasar hukum yang jelas, peran RT/RW dinilai dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026

“RT dan RW berada paling dekat dengan warga, menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penghubung program pemerintah daerah,” kata Mulyani. Ia memastikan, bagi RT dan RW yang saat ini masih menjabat, ketentuan lama tetap berlaku hingga masa bakti berakhir. Pemilihan selanjutnya baru akan mengikuti Perwal yang baru. (ari)

 

BeritaTerbaru

Nostalgia Permainan Tradisional, Warisan Budaya Hidup Lagi di Festival Cisadane 2026

Nostalgia Permainan Tradisional, Warisan Budaya Hidup Lagi di Festival Cisadane 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 09:07 WIB
Dinsos Kota Tangerang Buka Cukur dan Pijat Bayar Seikhlasnya di Festival Cisadane

Dinsos Kota Tangerang Buka Cukur dan Pijat Bayar Seikhlasnya di Festival Cisadane

Sabtu, 25 Jul 2026 09:04 WIB
Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Sabtu, 25 Jul 2026 08:58 WIB
Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur'an dan Beasiswa Pendidikan

Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur’an dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 08:50 WIB
Tags: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus DisosialisasikanRT/RW Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal
Bisnis

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Sabtu, 25 Jul 2026 08:38 WIB
Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS
Bisnis

Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Sabtu, 25 Jul 2026 08:26 WIB
DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering
Headline

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

Sabtu, 25 Jul 2026 08:18 WIB
Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka
Headline

Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka

Sabtu, 25 Jul 2026 08:11 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Headline

Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 16:29 WIB
Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Kabupaten Tangerang

Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 15:47 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (kiri), menunjukkan barang bukti BBL. (ISTIMEWA)

Upaya Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan

Rabu, 22 Jul 2026 19:27 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)

Total Target Rp10,083 Triliun, Realisasi Pendapatan Pemprov Baru Rp4,4 Triliun

Jumat, 24 Jul 2026 13:08 WIB
Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Senin, 20 Jul 2026 18:12 WIB
Peringati HAN 2026, Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak

Peringati HAN 2026, Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.