Selasa, 13 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus Disosialisasikan

Oleh Made Nusantara
Kamis, 8 Jan 2026 20:30 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus Disosialisasikan

Asisten Daerah I Kota Tangerang Mulyani

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan memuat perubahan mendasar, terutama terkait mekanisme pemilihan serta masa bakti pengurus RT/RW.

Asisten Daerah I Kota Tangerang Mulyani mengatakan, sosialisasi Perwal tersebut dilakukan secara bertahap di 13 kecamatan agar ketentuan baru dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW sudah diterbitkan Wali Kota dan kini sedang kami sosialisasikan ke seluruh kecamatan,” kata Mulyani kepada SatelitNews.Com, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, Perwal ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Sejumlah pengaturan diperbarui, mulai dari persyaratan calon ketua RT/RW hingga masa bakti kepengurusan.

Salah satu perubahan utama adalah masa jabatan RT dan RW yang kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Selain itu, ketua RT dan RW dapat menjabat maksimal dua periode. “Jika dalam pemilihan tidak ada calon pengganti, ketua yang masih menjabat dapat dikukuhkan kembali. Penetapannya dilakukan oleh lurah,” ujar Mulyani.

Mulyani menambahkan, seluruh mekanisme pemilihan RT/RW telah diatur secara rinci dalam Perwal, termasuk pembentukan panitia dari berbagai unsur masyarakat. Dokumen peraturan tersebut juga dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Menurut dia, regulasi baru ini diharapkan memperkuat legitimasi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Dengan masa bakti yang lebih panjang dan dasar hukum yang jelas, peran RT/RW dinilai dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga: 31 Tahun Perumda Tirta Benteng, Siapkan Ekspansi Zona 3 pada 2027

“RT dan RW berada paling dekat dengan warga, menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penghubung program pemerintah daerah,” kata Mulyani. Ia memastikan, bagi RT dan RW yang saat ini masih menjabat, ketentuan lama tetap berlaku hingga masa bakti berakhir. Pemilihan selanjutnya baru akan mengikuti Perwal yang baru. (ari)

 

BeritaTerbaru

Mahasiswa Desak Penutupan Permanen Pabrik Pemecah Batu di Bugel Karawaci

Mahasiswa Desak Penutupan Permanen Pabrik Pemecah Batu di Bugel Karawaci

Senin, 12 Okt 2026 18:25 WIB
Polsek Serpong Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Polsek Serpong Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Senin, 12 Okt 2026 18:16 WIB
Jalan Benteng Betawi Tangerang Mulai Diperbaiki 3 Bulan Ke Depan

Jalan Benteng Betawi Tangerang Mulai Diperbaiki 3 Bulan Ke Depan

Senin, 12 Okt 2026 17:35 WIB
Jumlah Terduga Pelaku Penyerangan Bertambah Satu, Kapolres Tangsel Janji Usut Tuntas

Jumlah Terduga Pelaku Penyerangan Bertambah Satu, Kapolres Tangsel Janji Usut Tuntas

Senin, 12 Okt 2026 16:46 WIB
Tags: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Terus DisosialisasikanRT/RW Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Disdik Kota Tangerang Tegaskan Insiden Maut di Kawasan Alam Sutera Bukan Tawuran
Edukasi

Disdik Kota Tangerang Tegaskan Insiden Maut di Kawasan Alam Sutera Bukan Tawuran

Senin, 12 Okt 2026 16:39 WIB
Headline

Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah Janji Tetap Kritis, Tapi…

Senin, 12 Okt 2026 13:35 WIB
BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan Untuk Mahasiswa
Kabupaten Tangerang

BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan Untuk Mahasiswa

Senin, 12 Okt 2026 12:12 WIB
Dorong Daya Saing Ekonomi Kreatif, Kemenekraf Latih dan Sertifikasi 30 Fotografer Junior di Tangsel
Kota Tangsel

Dorong Daya Saing Ekonomi Kreatif, Kemenekraf Latih dan Sertifikasi 30 Fotografer Junior di Tangsel

Senin, 12 Okt 2026 11:57 WIB
Kota Tangerang

31 Tahun Perumda Tirta Benteng, Siapkan Ekspansi Zona 3 pada 2027

Senin, 12 Okt 2026 10:19 WIB
Maling Gasak Mobil, Motor hingga Tiga HP di Pondok Aren
Headline

Maling Gasak Mobil, Motor hingga Tiga HP di Pondok Aren

Senin, 12 Okt 2026 08:06 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SERAHKAN JABATAN KETUA - Ade Mulyana (kiri), menyerahkan bendera pataka kepada Ketua Tagana Baihaki Rahmat (kanan), saat pergantian Ketua Tagana Kabupaten Pandeglang, beberapa tahun lalu. (ISTIMEWA)

Menjadi Seorang Relawan Kemanusiaan, Ade Mulyana: “Hidup Hanya Sekali, Buatlah Berarti”

Rabu, 7 Okt 2026 17:19 WIB

Wisatawan Asal Jaksel Ditemukan Meninggal Dunia di Dermaga Cinangka Serang

Minggu, 11 Okt 2026 19:11 WIB
John Herdman bersama para pemain tim nasional dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. (ISTIMEWA)

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Malam Luar Biasa!

Selasa, 6 Okt 2026 08:18 WIB
ISTIGHOSAH -- Bupati Kabupaten Serang Ratu Rahmatuzakiyah, menghadiri acara Istighosah HUT Ke-500 Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Rahmatuzakiyah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Rabu, 7 Okt 2026 17:13 WIB
Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Rabu, 7 Okt 2026 14:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.