SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan memuat perubahan mendasar, terutama terkait mekanisme pemilihan serta masa bakti pengurus RT/RW.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Mulyani mengatakan, sosialisasi Perwal tersebut dilakukan secara bertahap di 13 kecamatan agar ketentuan baru dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW sudah diterbitkan Wali Kota dan kini sedang kami sosialisasikan ke seluruh kecamatan,” kata Mulyani kepada SatelitNews.Com, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, Perwal ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Sejumlah pengaturan diperbarui, mulai dari persyaratan calon ketua RT/RW hingga masa bakti kepengurusan.
Salah satu perubahan utama adalah masa jabatan RT dan RW yang kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Selain itu, ketua RT dan RW dapat menjabat maksimal dua periode. “Jika dalam pemilihan tidak ada calon pengganti, ketua yang masih menjabat dapat dikukuhkan kembali. Penetapannya dilakukan oleh lurah,” ujar Mulyani.
Mulyani menambahkan, seluruh mekanisme pemilihan RT/RW telah diatur secara rinci dalam Perwal, termasuk pembentukan panitia dari berbagai unsur masyarakat. Dokumen peraturan tersebut juga dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurut dia, regulasi baru ini diharapkan memperkuat legitimasi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Dengan masa bakti yang lebih panjang dan dasar hukum yang jelas, peran RT/RW dinilai dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026
“RT dan RW berada paling dekat dengan warga, menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penghubung program pemerintah daerah,” kata Mulyani. Ia memastikan, bagi RT dan RW yang saat ini masih menjabat, ketentuan lama tetap berlaku hingga masa bakti berakhir. Pemilihan selanjutnya baru akan mengikuti Perwal yang baru. (ari)

















