SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi, sekaligus mengungkap praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, Senin (12/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli rutin dan pemantauan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga. Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. “Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan hasil curian terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, ZA menggunakan modus kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Sementara, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah. Keduanya bertugas membawa dan mengangkut sepeda motor hasil curian, yang sebagian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung untuk dijual kembali. “Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut motor hasil kejahatan,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, serta menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memasang CCTV di lingkungan masing-masing, sehingga membantu proses pengungkapan tindak kejahatan. (ari)
























