SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, terkesan kurang serius dalam menyelesaikan persoalan penyerobotan aset tanah. Buktinya, Rawa Enang salah satu aset Pemprov Banten yang telah diserahkan oleh pihak ketiga, belum di tindaklanjut.
Sekedar diketahui, Rawa Enang merupakan salah satu aset Pemprov Banten dengan luas sepuluh hektare di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Aset limpahan dari Pemprov Jawa Barat itu, sebelumnya diperjualbelikan dan dikuasi PT Sasmita Jaya Perkasa.
Diakhir tahun 2025 lalu, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan akan menyerahkan kembali aset tersebut. Namun, hingga saat ini pihak Pemprov Banten belum melakukan tindaklanjut atas penyerahan tersebut.
Informasi yang beredar dikalangan masyarakat, lahan Rawa Enang tersebut ditukar posisi dengan Rawa Pasaraut. Keduanya merupakan aset milik Pemprov Banten. Penukaran itu dilakukan untuk mengamankan bangunan perusahaan asing milik pengusaha Korea.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengakui, pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan tindaklanjut, yaitu berupa pengukuran ulang atas lahan milik Pemprov Banten, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihaknya dan pemilik lahan.
“Ini kan begini, jadi pengukuran ulang lahan itu nanti akan dibebankan kepda yang akan menyerahkan (PT Sasmita Jaya Perkasa) nah sudah ada surat pernyataan dari beberapa pemilik lahan, sesuai dengan lahan yang ada ya,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Tekan Risiko Pupuk Palsu dan Langka, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Kios Pertanian
Ditanya terkait kebenaran dugaan penukaran lahan tersebut, Arlan memastikan, hal itu tidak akan terjadi, karena pihaknya sudah memiliki dokumen lengkap terkait lokasi dan luasan Rawa Enang dan Pasaraut di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
“Enggak gak ramai, enggal ada, saya saja enggak ada kabar kalau ramai. Orang gosip itu, kita kan ada petanya, terus histori dari peta Belanda kita juga sudah ada dan data dari ANRI (Arsip Nasional Indonesia), jadi enggak, gak ramai,” tambahnya.
Arlan mengaku, dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pengukuran ulang terhadap aset tersebut karena berbagai hal. Mamun, dia memastikan dua aset Pemprov Banten yang ada di desa tersebut akan segera diurus dan kembali menjadi milik Pemprov Banten.
“Kita kemarin itu penyerahan untuk Rawa Enang, karena kalau untuk yang Pasar Raut belum. Tetapi dua aset milik kita, dan akan kita kembalikan status kepemilikannya, yaitu aset Pemprov Banten,” pungkasnya.
Sementara, pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad menyarankan, agar Pemprov Banten segera membuat laporan hukum dan membawa kasus dugaan penyerobotan lahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya, agar penanganan sengketa aset milik Pemprov Banten bisa segera terselesaikan.
“Penuntasan kasus ini tidak hanya mengandalkan penegakan hukum formal, tetapi juga perlu adanya partisipasi publik dalam mengawasi proses tersebut. Oleh karena itu, pelaporan ke PTUN bisa menjadi salah satu langkah awal untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang lebih sistematis dan berkeadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Andra: Dana CSR Harus Tepat Sasaran
“Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga hukum, perlu bersinergi untuk memastikan bahwa aset-aset negara dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tutupnya. (adib)

















