SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib memberi respons terkait keriuhan isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Larangan Pelacuran yang belakangan mencuat di ranah publik. Ia menegaskan, hingga kini MUI Kota Tangerang belum pernah dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rencana revisi kedua perda tersebut. Untuk itu pihaknya berharap agar bisa diajak melakukan pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan KH Ahmad Baijuri Khotib pada Senin, (19/1/2026). Ia mengaku baru mengetahui adanya wacana revisi Perda 7 dan 8 melalui pemberitaan media. “Yang pertama, ana juga baru baca di berita-berita bahwa pemerintah sedang membahas revisi Perda 7 dan 8 dalam Prolegda. Tapi sampai sekarang MUI belum dengar, belum tahu, dan belum diajak bicara,” ujarnya.
Menurut KH Ahmad Baijuri, substansi Perda Nomor 7 dan 8 tidak bisa dilepaskan dari persoalan moral, norma sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, ia menilai keterlibatan MUI sebagai representasi ulama dan tokoh agama semestinya menjadi bagian penting dalam setiap proses pembahasan. “Padahal ini kan wilayah MUI yang menyangkut nilai-nilai norma, kemudian akhlak, dan berujung pada soal agama,” katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini MUI Kota Tangerang belum dapat menyampaikan sikap resmi karena belum ada kajian internal yang dilakukan. Apalagi, kepengurusan MUI Kota Tangerang baru memasuki masa awal. “Kita juga sebenarnya punya rencana untuk menelaah ulang, tapi memang pengurus kami baru tahun ini,” ujarnya.
KH Ahmad Baijuri menjelaskan, MUI akan segera melakukan telaah mendalam melalui Komisi Kajian dan Hukum setelah proses pengukuhan kepengurusan rampung. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sikap resmi MUI terhadap wacana revisi perda. “Saya sudah perintahkan kepada teman-teman di Komisi Kajian dan Hukum, setelah pengukuhan kita mau ada diskusi dan telaah,” ucapnya.
Ia mengingatkan, Perda 7 dan 8 lahir dari aspirasi masyarakat untuk menjaga identitas Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah. Namun dalam perjalanannya, keberadaan perda tersebut dinilai mulai jarang dibicarakan, meski jargon Akhlakul Karimah masih terus digaungkan. “Ujung-ujungnya Kota Tangerang Kota Akhlakul Karimah, tapi perda itu sendiri sudah lama nggak disebut-sebut,” katanya.
Baca Juga: Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar
Meski belum menyampaikan sikap secara resmi, namun ia menyampaikan sikap MUI terhadap peredaran minuman beralkohol tetap konsisten. Menurutnya, miras merupakan sumber berbagai persoalan sosial dan kerusakan moral di tengah masyarakat. “Yang namanya miras itu sumber dari segala kemaksiatan. Itu merusak nilai, merusak akhlak, dan merusak mental masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan, jika kebijakan pemerintah mengarah pada pelonggaran aturan yang berkaitan dengan miras dan moral publik, maka dampaknya berpotensi merugikan masyarakat secara luas. “Kalau itu sampai dilonggarkan, berarti pemerintah sedang merusak masyarakatnya sendiri,” katanya.
KH Ahmad Baijuri berharap Pemerintah Kota Tangerang membuka ruang dialog yang luas dan melibatkan MUI serta elemen masyarakat sejak awal apabila memang terdapat rencana revisi Perda 7 dan 8. Menurutnya, komunikasi yang terbuka penting untuk menjaga kondusivitas daerah. “Kalau memang ada rencana revisi, tolong libatkan kami. Kita bicara bareng-bareng, kita kaji bareng-bareng,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Tangerang sebagai kota jasa tidak seharusnya menggeser identitas Akhlakul Karimah. Menurutnya, kemajuan pembangunan dan nilai moral harus berjalan beriringan. “Kota jasa itu soal peran pembangunan, tapi Akhlakul Karimah itu nilai. Kita tetap ingin maju tanpa kehilangan identitas,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki rencana untuk melonggarkan, mencabut, maupun merevisi secara substansial Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat. Sachrudin menyatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun pembahasan terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang.
Baca Juga: MUI Kota Tangerang: Esensi Iduladha Bukan Pada Penyembelihan Hewan Semata
“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/2026) saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, jika ke depan terdapat pembahasan penyesuaian, hal itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, seperti penerapan sistem berbasis daring serta penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut bukan pelonggaran, melainkan penguatan dan pengetatan aturan. “Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 ini tetap ada dan solid,” tegasnya. (ari/made)
























