Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

MUI Kota Tangerang Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Oleh Made Nusantara
Senin, 19 Jan 2026 16:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
MUI Kota Tangerang Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi Perda 7 dan 8/2005

ILUSTRASI: Gedung MUI Kota Tangerang. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib memberi respons terkait keriuhan isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Larangan Pelacuran  yang belakangan mencuat di ranah publik. Ia menegaskan, hingga kini MUI Kota Tangerang belum pernah dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rencana revisi kedua perda tersebut. Untuk itu pihaknya berharap agar bisa diajak melakukan pembahasan.

Pernyataan itu disampaikan KH Ahmad Baijuri Khotib pada Senin, (19/1/2026). Ia mengaku baru mengetahui adanya wacana revisi Perda 7 dan 8 melalui pemberitaan media. “Yang pertama, ana juga baru baca di berita-berita bahwa pemerintah sedang membahas revisi Perda 7 dan 8 dalam Prolegda. Tapi sampai sekarang MUI belum dengar, belum tahu, dan belum diajak bicara,” ujarnya.

Menurut KH Ahmad Baijuri, substansi Perda Nomor 7 dan 8 tidak bisa dilepaskan dari persoalan moral, norma sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, ia menilai keterlibatan MUI sebagai representasi ulama dan tokoh agama semestinya menjadi bagian penting dalam setiap proses pembahasan. “Padahal ini kan wilayah MUI yang menyangkut nilai-nilai norma, kemudian akhlak, dan berujung pada soal agama,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini MUI Kota Tangerang belum dapat menyampaikan sikap resmi karena belum ada kajian internal yang dilakukan. Apalagi, kepengurusan MUI Kota Tangerang baru memasuki masa awal. “Kita juga sebenarnya punya rencana untuk menelaah ulang, tapi memang pengurus kami baru tahun ini,” ujarnya.

KH Ahmad Baijuri menjelaskan, MUI akan segera melakukan telaah mendalam melalui Komisi Kajian dan Hukum setelah proses pengukuhan kepengurusan rampung. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sikap resmi MUI terhadap wacana revisi perda. “Saya sudah perintahkan kepada teman-teman di Komisi Kajian dan Hukum, setelah pengukuhan kita mau ada diskusi dan telaah,” ucapnya.

Ia mengingatkan, Perda 7 dan 8 lahir dari aspirasi masyarakat untuk menjaga identitas Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah. Namun dalam perjalanannya, keberadaan perda tersebut dinilai mulai jarang dibicarakan, meski jargon Akhlakul Karimah masih terus digaungkan.  “Ujung-ujungnya Kota Tangerang Kota Akhlakul Karimah, tapi perda itu sendiri sudah lama nggak disebut-sebut,” katanya.

Baca Juga: Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar

Meski belum menyampaikan sikap secara resmi, namun ia menyampaikan sikap MUI terhadap peredaran minuman beralkohol tetap konsisten. Menurutnya, miras merupakan sumber berbagai persoalan sosial dan kerusakan moral di tengah masyarakat. “Yang namanya miras itu sumber dari segala kemaksiatan. Itu merusak nilai, merusak akhlak, dan merusak mental masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika kebijakan pemerintah mengarah pada pelonggaran aturan yang berkaitan dengan miras dan moral publik, maka dampaknya berpotensi merugikan masyarakat secara luas. “Kalau itu sampai dilonggarkan, berarti pemerintah sedang merusak masyarakatnya sendiri,” katanya.

BeritaTerbaru

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB

KH Ahmad Baijuri berharap Pemerintah Kota Tangerang membuka ruang dialog yang luas dan melibatkan MUI serta elemen masyarakat sejak awal apabila memang terdapat rencana revisi Perda 7 dan 8. Menurutnya, komunikasi yang terbuka penting untuk menjaga kondusivitas daerah. “Kalau memang ada rencana revisi, tolong libatkan kami. Kita bicara bareng-bareng, kita kaji bareng-bareng,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Tangerang sebagai kota jasa tidak seharusnya menggeser identitas Akhlakul Karimah. Menurutnya, kemajuan pembangunan dan nilai moral harus berjalan beriringan. “Kota jasa itu soal peran pembangunan, tapi Akhlakul Karimah itu nilai. Kita tetap ingin maju tanpa kehilangan identitas,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki rencana untuk melonggarkan, mencabut, maupun merevisi secara substansial Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat. Sachrudin menyatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun pembahasan terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga: MUI Kota Tangerang: Esensi Iduladha Bukan Pada Penyembelihan Hewan Semata

“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/2026) saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.

Menurut Sachrudin, jika ke depan terdapat pembahasan penyesuaian, hal itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, seperti penerapan sistem berbasis daring serta penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut bukan pelonggaran, melainkan penguatan dan pengetatan aturan. “Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 ini tetap ada dan solid,” tegasnya. (ari/made)

 

 

Tags: Hiruk Pikuk Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 di Kota Tangerangmui kota tangerangRevisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.