SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang kembali menggelar Halal Fest 2026 sebagai rangkaian peringatan Milad ke-51 MUI yang diperingati pada 26 Juli 2026.
Festival berlangsung pada 18–26 Juli 2026 di Gedung MUI Kota Tangerang dengan menghadirkan beragam produk dan kuliner halal dari pelaku UMKM binaan MUI di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Pembukaan Halal Fest 2026 dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam sambutannya, Maryono menegaskan bahwa penyelenggaraan festival ini menjadi bukti sinergi antara syiar Islam dan penguatan ekonomi umat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.
“Festival ini menjadi bukti nyata bahwa syiar Islam dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi umat. Selain menjadi ruang dakwah, edukasi keagamaan, dan sarana mempererat silaturahmi warga, Halal Fest 2026 juga menjadi wadah strategis dalam pemberdayaan UMKM, pengembangan produk halal, serta penguatan literasi keislaman,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Halal Fest sejalan dengan komitmen Pemkot Tangerang dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui pameran produk halal dan bazar yang digelar selama sembilan hari, para pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas daya saing di pasar.
Baca Juga: MUI Kota Tangerang: Esensi Iduladha Bukan Pada Penyembelihan Hewan Semata
“Melalui pameran produk halal dan bazar yang dihadirkan, para pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas serta daya saing,” katanya.
Selain menjadi ajang promosi produk halal, Halal Fest 2026 juga menghadirkan berbagai layanan keumatan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Di antaranya adalah Gerai Konsultasi Pendampingan Sertifikasi Halal (LP3H) dan Gerai Konsultasi Pendampingan Hukum yang memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM.
Menurut Maryono, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
“Sertifikasi halal tentunya bukan lagi hanya sebagai pelengkap, melainkan jaminan rasa aman bagi konsumen sekaligus nilai tambah yang membuka peluang pasar lebih luas bagi produk lokal Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang disediakan juga diharapkan mampu memperkuat legalitas usaha sehingga produk-produk UMKM tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Produk-produk yang dihasilkan tersebut tidak hanya dijamin halal secara syariat, tetapi juga memiliki benteng proteksi yang kuat secara legalitas hukum negara,” tambahnya.
Baca Juga: MUI Kota Tangerang Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005
Dalam kesempatan itu, Maryono turut mengapresiasi penyelenggaraan berbagai kegiatan yang melibatkan generasi muda, seperti Lomba Da’i Remaja, Festival Shalawat, serta Workshop Digital Dakwah dan Content Creator.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu mendorong lahirnya generasi muda yang aktif menyebarkan nilai-nilai Islam melalui media digital dengan konten yang edukatif dan inspiratif.
“Saya berharap semakin banyak generasi muda yang mampu memanfaatkan media digital untuk menyebarkan dakwah yang sejuk, menghadirkan konten-konten positif, serta menjadi teladan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Halal Fest 2026 juga menggelar kegiatan sosial berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis. Menurut Maryono, kegiatan tersebut mencerminkan implementasi nilai-nilai Islam yang diwujudkan melalui kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.
“Selain itu, kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis menjadi bukti bahwa nilai-nilai Islam tidak hanya diwujudkan melalui ibadah, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama,” pungkasnya. (made)




























