SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel lapak pengolahan limbah aluminium foil seluas 3.100 meter persegi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7). Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Di lokasi, petugas memasang garis penyegelan (police line) milik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta papan peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas di lapak tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan air. Berdasarkan temuan sementara, lapak pengolahan limbah aluminium foil itu telah beroperasi sejak 2024.
“Kami melihat kegiatan ini berpotensi menimbulkan penyakit ISPA. Dalam jangka panjang, kemungkinan juga dapat berdampak terhadap kanker. Hari ini kami memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan pembakaran. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardyanto Nugroho kepada Satelit News, Jumat (17/7).
Ardyanto menjelaskan, pelaku usaha mengumpulkan bungkus bekas makanan dan limbah sejenis, kemudian membakarnya untuk memisahkan aluminium foil. Selanjutnya, aluminium foil tersebut dilebur menjadi ingot sebelum dijual ke pasaran.
Selain menghentikan aktivitas pengolahan limbah, KLH juga akan memanggil para pemasok bahan baku berupa bungkus bekas makanan dan limbah sejenis untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: 173 Pelajar Ramaikan Bupati Tangerang Cup 2026, Jadi Ajang Berburu Bibit Pecatur Berprestasi
“Dari pabrik mana saja yang menyuplai kegiatan pembakaran ini, kami akan meminta keterangan mereka. Saya juga akan meminta pertanggungjawaban mereka karena keterlibatannya dalam penyediaan bahan untuk kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik lapak terancam dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (alfian/aditya)




























