SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan YP (54), guru SD Negeri Rawa Buntu 01 sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi yang awalnya mencatat sembilan korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 25 siswa, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Dapat kita identifikasi hingga kini ada 25 siswa dan ini masih kita dalami karena banyak barang bukti di HP tersangka terhadap bukti-bukti pelecehan tersebut,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti digital di telepon genggam tersangka yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Sementara barang bukti yang telah kita sita adalah satu handphone, kemudian beberapa kesesuaian pakaian korban sesuai yang ada di HP tersangka,” katanya.
Dalam ponsel itu, polisi menemukan sejumlah dokumentasi video saat tersangka melakukan aksi kejinya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri
“Kita temui di handphone tersangka ada beberapa dokumentasi pada saat tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Maka dari itu kita sesuaian identifikasi dari wajah korban berikut dengan pakaian saat kejadian,” ungkapnya.
AKP mengungkapkan, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Januari 2026. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas. Modus yang digunakan antara lain dengan membujuk korban menggunakan iming-iming hadiah.
“Memang modus pelaku ini merupakan wali kelas jadi pada saat dia melakukan, dia mengimingi akan membelikan mainan, ataupun beri uang jajan,” sebutnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya pada saat kondisi sekolah sedang sepi.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi psikologis para korban. Sejak awal pemeriksaan, korban mendapatkan pendampingan dari psikolog serta didampingi orang tua.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Sementara, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan psikologis guna mengetahui apakah terdapat penyimpangan perilaku.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Selain fokus pada penegakan hukum, penyidik juga berupaya memastikan seluruh korban terdata agar proses pemulihan trauma dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami juga fokus bagaimana mengetahui seluruh korban. Tujuannya untuk bagaimana kita bersama sama mencoba memberikan pengobatan terhadap korban. Makanya kita mau mencoba mendalami siapa saja korbannya, berapa banyak, agar proses trauma healing yang kita berikan dapat tepat sasaran dan menyembuhkan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam perkara ini kita sangkakan pasal 418 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru junto pasal 6 undang-undang TPKS,” pungkasnya. (eko)
























