SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, menyoroti kenaikan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) senilai Rp73 Miliar. Pasalnya, anggaran tersebut banyak diperuntukan untuk kegiatan yang dianggap tidak prioritas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, anggaran yang peruntukannya dianggap tidak prioritas antara lain, senilai Rp10 Miliar untuk pembelian lahan di Bojong Menteng di Kecamatan Tunjung Teja. Kemudian, untuk akses jalan ke Bojong Menteng Rp4 Miliar.
Padahal menurut Anas, lahan di Bojong Menteng yang sebelumnya sempat digadang – gadang menjadi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), pernah bermasalah.
“Ngapain, buat apa? itu kan pernah bermasalah,” kata Azwar Anas, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).
Kemudian anggaran lainnya dari Rp73 Miliar tersebut, diantaranya diperuntukan untuk Sarana Pondok Pesantren Rp2 Miliar, Alun-alun Ciomas Rp1,2 Miliar, pembelian Mesin RDF (Refuse-Derived Fuel) Rp2 Miliar.
Melihat porsi anggaran tersebut, Anas pun meminta kepada DPUPR, jika memang masih bisa dilakukan pergeseran maka segera merubah lagi anggaran ini. Karena saat ini, ada yang lebih penting lagi yaitu penanganan banjir.
Baca Juga: Pemkab Dan DPRD Serang Kaji Bersama Pembentukan UPT Pengelola Puspemkab
“Lebih baik anggaran ini berpihak kepada masyarakat. Kondisi kita kan banyak banjir, kita mendorong di SDA, karena di SDA itu anggarannya cuma Rp2,4 Miliar, nanti kita dorong untuk beli alat berat amfibi supaya bisa keruk sungai yang alami pendangkalan,” tuturnya.
Kata Anas, jangan sampai banjir di Kabupaten Serang menjadi rutinitas. “Kasian masyarakat, cobalah anggaran pembangunan kita ini urgensinya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya lagi.
Selain itu, yang urgensi saat ini adalah Pembangunan Gedung di Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Dimana saat ini, Pemkot Serang sudah mendesak Pemkab Serang untuk menyerahkan aset.
“Ini kan jadi teguran BPK, kemarin itu curhatan dari PU bulan Juli ini harus menyerahkan Labnya. Artinya, perkantoran kita sudah mendesak (sudah ditagih oleh Pemkot Serang,red),” pungkasnya. (sidik)
























