SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan diduga menjadi korban KDRT dan dugaan pemaksaan seksual berinisial SHP bersama kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie, Rabu (28/1/2026) mendatangi Polres Metro Tangerang Kota. Kedatangan mereka bermaksud menanyakan kelanjutan penanganan laporan yang telah dilayangkan sejak 8 Oktober 2025.
SHP sebelumnya telah melaporkan suaminya ke polisi lantaran tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penanganan.
“Kami melaporkan perkara ini sejak 28 Oktober, tapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan informasi resmi sejauh mana progres penanganan perkaranya. Kami juga tidak pernah menerima SP2HP. Ini keliru dan tidak sesuai prosedur,” kata Abdul Hamim kepada wartawan.
Menurutnya, kedatangan ke Polres bertujuan mendesak kejelasan sekaligus percepatan proses hukum. Ia menilai situasi korban masih berada dalam ancaman serius karena terlapor hingga kini belum ditahan. “Dari masa laporan sampai sekarang, korban masih mengalami intimidasi. Pernah dikejar-kejar, hendak diambil kunci motornya, bahkan sempat terjatuh di dekat Puspem. Ini berbahaya kalau tidak segera dilakukan penahanan,” tegasnya.
Abdul Hamim juga membeberkan kronologis dugaan kejahatan yang dialami kliennya. Korban diketahui menikah dengan terlapor pada 6 Januari 2024. Namun, baru memasuki bulan kedua pernikahan, korban mengaku sudah mendapat tekanan dan kekerasan. “Suaminya berkali-kali mengajak melakukan threesome. Saat ditolak, korban dipukul, disiram air galon hingga barang-barang rusak. Ada bukti foto memar di tangan,” ungkapnya.
Puncak peristiwa terjadi pada 25 September 2025. Abdul Hamim menyebut, sebelum kejadian itu, korban telah beberapa kali “pasarkan” oleh suaminya melalui aplikasi MiChat. “Bahasa saya, dipasarkan. Ada percakapan, ada harga yang disebutkan Rp200 ribu, lengkap dengan screenshot. Pada hari kejadian, seorang laki-laki datang ke rumah, korban diintimidasi, didorong, dan dipaksa melakukan hubungan seksual di hadapan suaminya,” jelasnya. Perbuatan itu, menurutnya, terjadi di rumah mertua korban di kawasan Poris Gaga Baru, Batuceper, Kota Tangerang.
Baca Juga: Jalani Sidang Cerai Perdana, Eza Gionino dan Istri Bertemu
Abdul Hamim mengungkapkan, terlapor berinisial FR, berprofesi sebagai guru olahraga tingkat sekolah dasar sekaligus wasit sepak bola nasional di Liga 2. “Perbuatan ini sangat serius. Pelakunya figur publik dan bergerak di layanan publik. Maka penanganannya tidak boleh lamban,” katanya.
Ia menambahkan, korban telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini, pihaknya tidak mengetahui apakah terlapor sudah dipanggil atau diperiksa. “Kami datang hanya ingin informasi. Sudah sejauh mana perkara ini ditangani. Tapi kami tidak mendapatkan jawaban jelas, bahkan penyidik disebut sedang berada di Polda,” ujarnya.
Korban SHP, membenarkan adanya pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama pernikahan. “Waktu pertama dia ngajakin seperti itu (threesome), saya menolak dan menangis. Di situ terjadi KDRT, saya disiram air galon, dipukul di bagian tangan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia mengaku terus mendapat ancaman setiap kali menolak keinginan suaminya. “Dia bilang, ‘Kalau mau rumah tangga baik-baik saja, ikutin mau gue. Kalau nggak, gue cari cewek lain.’ Setiap saya nolak, pasti ada KDRT,” tuturnya.
SHP juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui telah “dijual” melalui aplikasi MiChat. Ia baru menyadari setelah seorang pria didatangkan ke rumah tanpa persetujuannya. “Baju saya ditarik, bagian tubuh saya difoto untuk dikirim ke entah ke mana. Saya diancam untuk diam karena takut terdengar mertua,” katanya. Menurut pengakuannya, peristiwa pemaksaan hubungan seksual itu baru terjadi satu kali, namun ajakan dan ancaman dilakukan berkali-kali. Hingga kini, ia dan terlapor belum memiliki anak.
Abdul Hamim menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan dugaan kejahatan serius yang melibatkan kekerasan, pemaksaan seksual, dan eksploitasi. “Kami mencari keadilan. Dari tanggal 8 Oktober sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak profesional, transparan, dan melindungi korban,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota. (ari)
Baca Juga: Usai Digugat Cerai Istri, Akhirnya Eza Gionino Buka Suara
























