SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang wasit sepak bola liga nasional berinisial FR. Kasus ini memantik perhatian publik setelah terungkap dugaan bahwa korban justru “dijual” oleh suaminya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disertai ancaman dan intimidasi fisik.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kini bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polisi memastikan proses hukum berjalan dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak Oktober tahun lalu.
“Dapat kami jelaskan bahwa benar Unit PPA Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menerima Laporan Polisi Nomor 1521 Tanggal 8 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Suwito saat ditemui wartawan SatelitNews.Com, Kamis (29/1/2026)
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial SHP. Perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria-pria yang dipesan melalui aplikasi MiChat oleh suaminya sendiri. Dugaan praktik tersebut disertai tekanan psikologis, ancaman, hingga kekerasan fisik. Modusnya, menurut keterangan awal, sang suami menawarkan korban kepada pelanggan secara daring. Setiap transaksi diatur melalui percakapan elektronik. Korban diduga tidak memiliki ruang menolak.
Praktik ini bukan hanya mengarah pada eksploitasi seksual, tetapi juga mengandung unsur perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kian sensitif karena terlapor diketahui berprofesi sebagai wasit sepak bola di liga nasional figur publik yang seharusnya menjunjung etika dan integritas.
Penyidik telah memanggil sedikitnya empat saksi. Mereka terdiri dari korban selaku pelapor, bibi dan kakak kandung korban, serta pihak terlapor. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya hasil visum dari RSUD Kabupaten Tangerang serta bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi transaksi pemesanan pria hidung belang. “Para saksi telah kita mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi. Kemudian hasil visum sudah kami dapatkan,” kata Suwito.
Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026
Barang bukti digital tersebut dinilai krusial karena dapat memperlihatkan pola transaksi, keterlibatan pelaku, hingga unsur paksaan. Penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2025 sempat menuai pertanyaan dari pihak korban. SHP bersama kuasa hukumnya bahkan mendatangi Mapolres untuk menanyakan perkembangan kasus.
Menanggapi hal itu, Suwito menepis anggapan bahwa penyelidikan berjalan lamban. Menurut dia, setiap tahap harus dilalui sesuai prosedur hukum agar perkara kuat saat dibawa ke tahap penyidikan dan persidangan. “Kami pastikan proses berjalan sesuai SOP. Semua butuh pembuktian yang matang,” ujarnya.
Polisi kini bersiap menggelar perkara. Forum internal itu akan menentukan apakah alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika status dinaikkan, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam regulasi tersebut, eksploitasi seksual, pemaksaan hubungan seksual, hingga perdagangan orang dapat diancam hukuman penjara belasan tahun.
Bila terbukti ada unsur pemaksaan atau eksploitasi oleh pasangan sendiri, hukuman dapat diperberat. Aktivis perlindungan perempuan menilai kasus ini mencerminkan masih rapuhnya perlindungan korban di ranah domestik. “Relasi kuasa dalam rumah tangga sering membuat korban terjebak. Mereka takut melapor karena ancaman,” ujar seorang pendamping korban yang enggan disebut namanya. Hingga kini, korban masih menunggu kepastian hukum. Bagi SHP, laporan ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan upaya memutus rantai kekerasan yang dialaminya.
Sementara, polisi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara. “Setelah gelar perkara, akan kami tentukan langkah selanjutnya. Prinsipnya, jika alat bukti cukup, perkara akan kami naikkan ke penyidikan,” kata Suwito. Di balik sorotan profesi terlapor sebagai wasit nasional, kasus ini menyisakan ironi: lapangan hijau menuntut keadilan dan aturan main, tetapi di ranah privat, hukum justru diduga dilanggar. Kini, publik menunggu apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau perkara ini tenggelam seperti banyak kasus kekerasan seksual lainnya. (ari)
Baca Juga: Sopir Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Polsek Serpong Kejar hingga Cianjur, Korban Beri Apresiasi

















