Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Suami di Tangerang Jual Istri di Aplikasi MiChat, Wasit Liga Nasional Terancam Dihukum Berat

Oleh Made Nusantara
Kamis, 29 Jan 2026 17:24 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Suami di Tangerang Jual Istri di Aplikasi MiChat, Wasit Liga Nasional Terancam Dihukum Berat

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang wasit sepak bola liga nasional berinisial FR. Kasus ini memantik perhatian publik setelah terungkap dugaan bahwa korban justru “dijual” oleh suaminya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disertai ancaman dan intimidasi fisik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kini bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polisi memastikan proses hukum berjalan dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak Oktober tahun lalu.

“Dapat kami jelaskan bahwa benar Unit PPA Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menerima Laporan Polisi Nomor 1521 Tanggal 8 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Suwito saat ditemui wartawan SatelitNews.Com, Kamis (29/1/2026)

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial SHP. Perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria-pria yang dipesan melalui aplikasi MiChat oleh suaminya sendiri. Dugaan praktik tersebut disertai tekanan psikologis, ancaman, hingga kekerasan fisik. Modusnya, menurut keterangan awal, sang suami menawarkan korban kepada pelanggan secara daring. Setiap transaksi diatur melalui percakapan elektronik. Korban diduga tidak memiliki ruang menolak.

Praktik ini bukan hanya mengarah pada eksploitasi seksual, tetapi juga mengandung unsur perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kian sensitif karena terlapor diketahui berprofesi sebagai wasit sepak bola di liga nasional figur publik yang seharusnya menjunjung etika dan integritas.

Penyidik telah memanggil sedikitnya empat saksi. Mereka terdiri dari korban selaku pelapor, bibi dan kakak kandung korban, serta pihak terlapor.  Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya hasil visum dari RSUD Kabupaten Tangerang serta bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi transaksi pemesanan pria hidung belang. “Para saksi telah kita mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi. Kemudian hasil visum sudah kami dapatkan,” kata Suwito.

Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026

Barang bukti digital tersebut dinilai krusial karena dapat memperlihatkan pola transaksi, keterlibatan pelaku, hingga unsur paksaan. Penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2025 sempat menuai pertanyaan dari pihak korban. SHP bersama kuasa hukumnya bahkan mendatangi Mapolres untuk menanyakan perkembangan kasus.

Menanggapi hal itu, Suwito menepis anggapan bahwa penyelidikan berjalan lamban. Menurut dia, setiap tahap harus dilalui sesuai prosedur hukum agar perkara kuat saat dibawa ke tahap penyidikan dan persidangan. “Kami pastikan proses berjalan sesuai SOP. Semua butuh pembuktian yang matang,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Nostalgia Permainan Tradisional, Warisan Budaya Hidup Lagi di Festival Cisadane 2026

Nostalgia Permainan Tradisional, Warisan Budaya Hidup Lagi di Festival Cisadane 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 09:07 WIB
Dinsos Kota Tangerang Buka Cukur dan Pijat Bayar Seikhlasnya di Festival Cisadane

Dinsos Kota Tangerang Buka Cukur dan Pijat Bayar Seikhlasnya di Festival Cisadane

Sabtu, 25 Jul 2026 09:04 WIB
Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Sabtu, 25 Jul 2026 08:58 WIB
Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur'an dan Beasiswa Pendidikan

Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur’an dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 08:50 WIB

Polisi kini bersiap menggelar perkara. Forum internal itu akan menentukan apakah alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika status dinaikkan, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam regulasi tersebut, eksploitasi seksual, pemaksaan hubungan seksual, hingga perdagangan orang dapat diancam hukuman penjara belasan tahun.

Bila terbukti ada unsur pemaksaan atau eksploitasi oleh pasangan sendiri, hukuman dapat diperberat. Aktivis perlindungan perempuan menilai kasus ini mencerminkan masih rapuhnya perlindungan korban di ranah domestik. “Relasi kuasa dalam rumah tangga sering membuat korban terjebak. Mereka takut melapor karena ancaman,” ujar seorang pendamping korban yang enggan disebut namanya. Hingga kini, korban masih menunggu kepastian hukum. Bagi SHP, laporan ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan upaya memutus rantai kekerasan yang dialaminya.

Sementara, polisi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara. “Setelah gelar perkara, akan kami tentukan langkah selanjutnya. Prinsipnya, jika alat bukti cukup, perkara akan kami naikkan ke penyidikan,” kata Suwito. Di balik sorotan profesi terlapor sebagai wasit nasional, kasus ini menyisakan ironi: lapangan hijau menuntut keadilan dan aturan main, tetapi di ranah privat, hukum justru diduga dilanggar. Kini, publik menunggu apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau perkara ini tenggelam seperti banyak kasus kekerasan seksual lainnya. (ari)

Baca Juga: Sopir Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Polsek Serpong Kejar hingga Cianjur, Korban Beri Apresiasi

 

Tags: Suami di Tangerang Jual Istri di Aplikasi MiChatUnit PPA Reskrim Polres Metro Tangerang KotaWasit Liga Nasional Terancam Dihukum Berat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal
Bisnis

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Sabtu, 25 Jul 2026 08:38 WIB
Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS
Bisnis

Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Sabtu, 25 Jul 2026 08:26 WIB
DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering
Headline

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

Sabtu, 25 Jul 2026 08:18 WIB
Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka
Headline

Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka

Sabtu, 25 Jul 2026 08:11 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Headline

Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 16:29 WIB
Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Kabupaten Tangerang

Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 15:47 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

TERCEMAR : Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, tercemar limbah perusahaan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS.COM)

Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Selasa, 21 Jul 2026 16:32 WIB
UPACARA HAN 2026 - Pelaksanaan upacara Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026, tingkat Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Kamis, 23 Jul 2026 17:33 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Selasa, 21 Jul 2026 18:42 WIB
BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Tutup Usia

Minggu, 19 Jul 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.