SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus dugaan kerasan psikis yang melibatkan seorang guru di Sekolah Mater Dei, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sepertinya belum akan berakhir. Pelapor kasus tersebut keukeuh untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah diajukan ke Mapolres Tangsel pada Desember 2025 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pelapor belum mencabut laporan. Padahal, pihaknya telah membuka membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) pada, Rabu (28/1/2026) lalu.
“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan laporan polisi yang sudah dilaporakan di Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Boy, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, kata Kapolres, pelapor menyatakan akan menggunakan hak jawab kepada media. Selain itu, pelapor juga menegaskan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara mediasi atau Restorative Justice.
“Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice, masih terbuka di kemudian hari,” jelasnya.
Kapolres meneruskan, dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, pihak terlapor yakni sang guru telah menyampaikan permohonan maaf apabila tindakan yang dilakukan membuat orang tua tak berkenan.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
“Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataan bu BUDI selama ini tapi niatan saya untuk kebaikan anak,” ucap Boy.
Diberitakan sebelumnya, sebuah petisi soal keadilan untuk Bu Budi viral di media sosial. Petisi tersebut muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi, seorang guru di SDK Mater Dei Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dilaporkan orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung. Berdasarkan keterangan, insiden bermula ketika seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Karena tidak siap, murid yang diminta menggendong terjatuh.
Murid yang meminta bantuan justru tidak menolong dan meninggalkan temannya, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi.
Sebagai wali kelas, Bu Budi kemudian menegur dan menasihati murid-murid secara umum. Teguran tersebut berisi pesan agar siswa bertanggung jawab, memiliki empati, serta menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari pendidikan karakter. Teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal.
Namun, salah satu murid merasa nasihat tersebut sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Akhirnya, mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua murid. Meski demikian, keluarga murid tersebut tetap merasa tidak puas dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Guru PPPK
Beberapa hari setelah mediasi, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Kasus ini kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat. Melalui petisi yang beredar, para pendukung menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas seorang pendidik. Mereka menolak kriminalisasi guru yang menjalankan fungsi pendidikan secara wajar dan menekankan pentingnya penyelesaian yang adil serta mengedepankan prinsip pendidikan.
“Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh,” demikian salah satu pernyataan dalam petisi tersebut. (eko)
























