SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ketua Umum Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagio, meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk menangani secara serius dan berkelanjutan tumbuh kembang anak-anak korban kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru.
Rita menegaskan, selain proses hukum terhadap pelaku, fokus utama yang tidak kalah penting adalah pendampingan jangka panjang bagi para korban. Menurutnya, pemulihan anak korban kekerasan seksual bukan pekerjaan singkat dan membutuhkan keseriusan semua pihak.
“Pekerjaan ini butuh keseriusan dan jangka panjang. Jangan sampai korban yang tidak tertangani dengan baik justru berpotensi menjadi pelaku di masa depan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan anak korban sebagaimana diamanatkan undang-undang harus bekerja secara terintegrasi, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat. Pendampingan psikologis perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan anak benar-benar melewati masa traumanya.
“Harus dipastikan tidak ada perubahan perilaku, kognitif, maupun kondisi psikologis anak-anak terangnya” terangnya.
Rita juga menyoroti masih tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Tangsel. Berdasarkan informasi yang ia himpun, setiap tahun terdapat puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas sistem perlindungan anak yang lebih holistik.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Menurutnya, upaya tersebut harus difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga serta optimalisasi program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Sehingga tidak ditemukan lagi kasus kasus kejahatan seksual karena masyarakat dan sekolah khususnya tidak abai dalam bertindak setiap melihat indikasi-indikasi yang mengarah kepada terjadinyanya kejahatan seksual,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di SD Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Puluhan siswa laki-laki diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial YP (54).
Kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke pihak sekolah pada, Kamis (15/1/2026). Akhirnya 9 korban melapor ke Mapolres Tangsel, pada pada Senin (19/1/2026). Sedikitnya, sudah 28 siswa korban terindetifikasi dan mengalami trauma psikologi tingkat sedang hingga berat.
Berdasarkan laporan itu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap menetapkan YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi yang awalnya mencatat sembilan korban.
Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (eko)
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
























