Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemkot Tangsel Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 2 Feb 2026 08:06 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring

Spanduk imbauan tidak buang sampah sembarangan. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjibaku dalam melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kerjasama buang sampah, penanganan dari hulu, hingga pemasangan spanduk ancaman buang sampah sembarangan dilakoni Pemkot Tangsel.

Di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, nampak sejumlah banner bertuliskan himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Larangan membuang sampah diantaranya di median jalan, jalur hijau, taman sungai, situ, dan tempat lainnya.

Aturan itu mengacu pada Pasal 50A, dimana apabila ada yang melanggar dikenakan sanksi Pidana Kurungan 3 Bulan dan/atau denda Rp50 juta.

“Apabila Ada Yang Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan 3 (Tiga) Bulan dan/atau Denda Rp. 50 Juta PERDA 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” bunyi tulisan dalam banner tersebut.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Benyamin menegaskan bahwa aturan terkait sanksi sudah tercantum jelas dalam Perda. Oleh karena itu, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum apabila tetap membuang sampah tidak pada tempatnya

Baca Juga: Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel saat ini juga telah memulai berbagai persiapan untuk penerapan sanksi tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan personel Satpol PP serta melakukan koordinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya agar penindakan tipiring dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ada sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Saya sudah mulai persiapan Satpol PP, koordinasi dengan jajaran penegak hukum yang lain untuk nanti dibuat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar pembuang sampah yang sembarangan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

BeritaTerbaru

Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB
Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB

Meski demikian, Pemkot Tangsel sebelumnya menahan penerapan sanksi karena pengelolaan sampah dinilai belum maksimal. Kini, setelah sistem pengelolaan sampah diperkuat melalui kerja sama dengan daerah lain, pemerintah merasa lebih siap untuk menegakkan aturan secara tegas.

“Tapi sepanjang kami belum maksimal dalam pengelolaan sampahnya, kan saya mengomong apa ke warga masyarakat? Nah sekarang ketika pengelolaan sampah itu sudah bekerjasama dengan daerah yang lain sudah maksimal saya bisa jatuhkan sanksi dan nanti retribusi juga bisa kita kenakan kepada warga masyarakat,” ungkapnya.

Sanksi ini akan diberlakukan tanpa pengecualian bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, baik di jalan raya maupun di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai kawasan terlarang untuk pembuangan sampah.

“Iya siapa saja yang membuang sampah sembarangan di jalan-jalan atau di tempat-tempat tertentu, itu akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya. (eko)

Baca Juga: Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Tags: pemkot tangselsampahWali Kota Tangsel Benyamin Davnie
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN
Kabupaten Tangerang

Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 08:35 WIB
Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya
Headline

Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya

Jumat, 23 Okt 2026 08:30 WIB
Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik
Kabupaten Tangerang

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik

Jumat, 23 Okt 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Jumat 23 Oktober 2026: Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 23 Okt 2026 08:04 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.