Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 2 Feb 2026 08:06 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring

Spanduk imbauan tidak buang sampah sembarangan. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjibaku dalam melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kerjasama buang sampah, penanganan dari hulu, hingga pemasangan spanduk ancaman buang sampah sembarangan dilakoni Pemkot Tangsel.

Di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, nampak sejumlah banner bertuliskan himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Larangan membuang sampah diantaranya di median jalan, jalur hijau, taman sungai, situ, dan tempat lainnya.

Aturan itu mengacu pada Pasal 50A, dimana apabila ada yang melanggar dikenakan sanksi Pidana Kurungan 3 Bulan dan/atau denda Rp50 juta.

“Apabila Ada Yang Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan 3 (Tiga) Bulan dan/atau Denda Rp. 50 Juta PERDA 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” bunyi tulisan dalam banner tersebut.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Benyamin menegaskan bahwa aturan terkait sanksi sudah tercantum jelas dalam Perda. Oleh karena itu, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum apabila tetap membuang sampah tidak pada tempatnya

BeritaTerbaru

Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Rabu, 20 Mei 2026 15:46 WIB
Banyak Pengusaha Bingung Adminsitrasi TKA, DPMPTSP Kota Tangerang Dorong Penyamaan Persepsi

Banyak Pengusaha Bingung Administrasi TKA, DPMPTSP Kota Tangerang Dorong Penyamaan Persepsi

Rabu, 20 Mei 2026 15:18 WIB
Pemkot Tangerang Dorong Solusi Strategis Atas Persoalan Daerah

Pemkot Tangerang Dorong Solusi Strategis Atas Persoalan Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 14:05 WIB
Jawab Tren Global, FBC Clinic Boyong Teknologi Pengencang Kulit XERF ke Tangerang

Jawab Tren Global, FBC Clinic Boyong Teknologi Pengencang Kulit XERF ke Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 13:15 WIB

Pemkot Tangsel saat ini juga telah memulai berbagai persiapan untuk penerapan sanksi tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan personel Satpol PP serta melakukan koordinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya agar penindakan tipiring dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ada sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Saya sudah mulai persiapan Satpol PP, koordinasi dengan jajaran penegak hukum yang lain untuk nanti dibuat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar pembuang sampah yang sembarangan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Meski demikian, Pemkot Tangsel sebelumnya menahan penerapan sanksi karena pengelolaan sampah dinilai belum maksimal. Kini, setelah sistem pengelolaan sampah diperkuat melalui kerja sama dengan daerah lain, pemerintah merasa lebih siap untuk menegakkan aturan secara tegas.

“Tapi sepanjang kami belum maksimal dalam pengelolaan sampahnya, kan saya mengomong apa ke warga masyarakat? Nah sekarang ketika pengelolaan sampah itu sudah bekerjasama dengan daerah yang lain sudah maksimal saya bisa jatuhkan sanksi dan nanti retribusi juga bisa kita kenakan kepada warga masyarakat,” ungkapnya.

Sanksi ini akan diberlakukan tanpa pengecualian bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, baik di jalan raya maupun di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai kawasan terlarang untuk pembuangan sampah.

“Iya siapa saja yang membuang sampah sembarangan di jalan-jalan atau di tempat-tempat tertentu, itu akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya. (eko)

Tags: pemkot tangselsampahWali Kota Tangsel Benyamin Davnie
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Buka Sosialisasi SPMB 2026, Bupati Tangerang: Harus Transparan dan Tanpa Pungutan
Edukasi

Buka Sosialisasi SPMB 2026, Bupati Tangerang: Harus Transparan dan Tanpa Pungutan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB
"Kejar" Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB
Metro Tangerang

“Kejar” Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

Selasa, 19 Mei 2026 20:41 WIB
Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026
Edukasi

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Selasa, 19 Mei 2026 20:14 WIB
Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kota Tangerang

Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
Cetak Startup Masa Depan, AI Entrepreneurship Academy Resmi Hadir di BSD City
Bisnis

Cetak Startup Masa Depan, AI Entrepreneurship Academy Resmi Hadir di BSD City

Selasa, 19 Mei 2026 20:10 WIB
Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Headline

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Selasa, 19 Mei 2026 20:05 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
IMG_20260516_101226

Fraksi PAN Apresiasi Bupati Serang Alihkan Anggaran Fasilitas Jabatan untuk Ambulans Desa dan RTLH

Sabtu, 16 Mei 2026 10:17 WIB
Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.