SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjibaku dalam melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kerjasama buang sampah, penanganan dari hulu, hingga pemasangan spanduk ancaman buang sampah sembarangan dilakoni Pemkot Tangsel.
Di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, nampak sejumlah banner bertuliskan himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Larangan membuang sampah diantaranya di median jalan, jalur hijau, taman sungai, situ, dan tempat lainnya.
Aturan itu mengacu pada Pasal 50A, dimana apabila ada yang melanggar dikenakan sanksi Pidana Kurungan 3 Bulan dan/atau denda Rp50 juta.
“Apabila Ada Yang Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan 3 (Tiga) Bulan dan/atau Denda Rp. 50 Juta PERDA 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” bunyi tulisan dalam banner tersebut.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Benyamin menegaskan bahwa aturan terkait sanksi sudah tercantum jelas dalam Perda. Oleh karena itu, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum apabila tetap membuang sampah tidak pada tempatnya
Pemkot Tangsel saat ini juga telah memulai berbagai persiapan untuk penerapan sanksi tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan personel Satpol PP serta melakukan koordinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya agar penindakan tipiring dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ada sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Saya sudah mulai persiapan Satpol PP, koordinasi dengan jajaran penegak hukum yang lain untuk nanti dibuat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar pembuang sampah yang sembarangan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Meski demikian, Pemkot Tangsel sebelumnya menahan penerapan sanksi karena pengelolaan sampah dinilai belum maksimal. Kini, setelah sistem pengelolaan sampah diperkuat melalui kerja sama dengan daerah lain, pemerintah merasa lebih siap untuk menegakkan aturan secara tegas.
“Tapi sepanjang kami belum maksimal dalam pengelolaan sampahnya, kan saya mengomong apa ke warga masyarakat? Nah sekarang ketika pengelolaan sampah itu sudah bekerjasama dengan daerah yang lain sudah maksimal saya bisa jatuhkan sanksi dan nanti retribusi juga bisa kita kenakan kepada warga masyarakat,” ungkapnya.
Sanksi ini akan diberlakukan tanpa pengecualian bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, baik di jalan raya maupun di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai kawasan terlarang untuk pembuangan sampah.
“Iya siapa saja yang membuang sampah sembarangan di jalan-jalan atau di tempat-tempat tertentu, itu akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya. (eko)