SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana yang dianalisis sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 2.085 triliun. Lembaga itu juga berhasil menekan transaksi judi online hingga di bawah Rp 300 triliun untuk pertama kalinya.
Capaian ini diumumkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026), yang mengevaluasi kinerja PPATK sepanjang 2025 dan membahas rencana kerja 2026.
“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait, dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun,” ujar Ivan. Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut meningkat 42 persen dari 2024 sebesar Rp 1.459 triliun.
Ia menegaskan, analisis dan pemeriksaan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Melainkan juga berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, naik 22,5 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. Rata-rata lembaga ini menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja, meningkat dari 17.825 laporan per jam pada tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tercatat 183.281 laporan, naik sekitar 2,7 persen dibanding 2024. Lonjakan laporan diikuti intensitas analisis yang tinggi.
PPATK melakukan 15.539 permintaan data dan informasi kepada pihak pelapor dan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas hasil analisis (HA), hasil pemeriksaan (HP), dan informasi, sementara 62,5 persen produk intelijen keuangan yang diserahkan mendapat feedback dari penyidik.
Salah satu capaian menonjol adalah penekanan transaksi judi online (judol). Nilai perputaran dana judol sepanjang 2025 tercatat Rp 286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi, turun 20 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Jumlah deposit judol menurun dari Rp 51,3 triliun menjadi Rp 36,01 triliun, dilakukan oleh 12,3 juta orang melalui bank, e-wallet, dan QRIS. Modus penyetoran melalui QRIS meningkat signifikan dibanding melalui bank atau e-wallet.
“Tahun 2025 adalah sejarah baru, pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi judi online,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, penurunan signifikan ini dicapai berkat strategi sinergis antar lembaga dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai perbandingan, tren transaksi judol terus meningkat sejak 2017 hingga 2020, sehingga capaian tahun ini sangat berarti.
Selain judi online, PPATK juga terus memantau berbagai praktik ilegal lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dalam kasus korupsi, lembaga ini menyampaikan 302 HA, 3 HP, dan 68 informasi kepada penyidik terkait dugaan TPPU dari TPA korupsi, dengan total nominal transaksi Rp 180,87 triliun.
Untuk narkotika, tercatat 94 HA, 2 HP, dan 11 informasi, dengan total transaksi Rp 4,79 triliun. Modus operasi meliputi penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee), aset kripto, perusahaan cangkang, dan jasa remitansi.
Beberapa kejahatan lingkungan tercatat melalui Green Financial Crime (GFC) dengan 27 HA dan 2 informasi terkait sektor pertambangan, nominal transaksi Rp 517,47 triliun. “Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu Rp1.700 triliun,” ujar Ivan.
PPATK juga menindak peretasan dengan 9 HA ke Polri, 3 informasi ke lembaga negara, dan 3 informasi ke pemerintah daerah, total transaksi Rp 1,03 triliun. Kasus penipuan tercatat 132 HA, 1 HP, dan 23 informasi, nominal transaksi Rp 22,53 triliun.
Analisis transaksi terkait perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak mencapai Rp 10,2 miliar untuk perdagangan orang, Rp 1,4 miliar untuk
penyelundupan migran, serta Rp 8,4 miliar dan AUD 105 ribu untuk eksploitasi seksual anak.
Dalam hal pendanaan terorisme, PPATK menyampaikan 45 HA dan 53 informasi kepada penyidik, nominal transaksi Rp 2,47 triliun. Di bidang perpajakan, ditemukan dugaan penyembunyian omzet perdagangan tekstil senilai Rp 12,49 triliun menggunakan rekening pribadi atau karyawan.
Ivan menekankan, keberhasilan PPATK tidak hanya menghentikan praktik kejahatan keuangan, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif judi online dan praktik ilegal lainnya. “Informasi PPATK berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi kas negara,” ujarnya. (rmg/xan)