Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Heboh Kartu BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini 3 Cara Cepat Aktifkan Kembali

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 7 Feb 2026 14:52 WIB
Rubrik Headline, Nasional
kartu-bpjs-pbi-anda-dinonaktifkan-ini-3-cara-cepat-aktifkan-kembali_300020
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–BPJS Kesehatan mengungkapkan ada tiga cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dinonaktifkan Pemerintah.

BPJS PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Daerah, karena tergolong masyarakat tidak mampu atau rentan secara ekonomi.

“Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” tulis BPJS Kesehatan dalam caption Instagram resminya, Sabtu (7/2/2026).

“Jadi, nggak perlu panik. Yang penting tahu langkahnya, dan ambil solusi yang paling sesuai dengan kondisi kamu,” imbuh keterangan tersebut.

Berikut tiga cara untuk menonaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI

Jika kamu masih termasuk dalam kategori:
Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masyarakat miskin atau rentan miskin
Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis

BeritaTerbaru

Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2027 Ditetapkan Hingga 6,5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2027 Ditetapkan Hingga 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 14:32 WIB
JALAN RUSAK : Ruas jalan Nanggor-Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang sejak belasan tahun lalu dibiarkan rusak parah dan belum pernah dilakukan perbaikan. Terkait hal itu, Pemprov Banten memberikan penilaian buruk terhadap kinerja pembangunan di Pandeglang. (ISTIMEWA)

Soal Infrastruktur Jalan di Pandeglang, Gubernur Disarankan Evaluasi Bupati

Rabu, 20 Mei 2026 13:06 WIB
DIRINGKUS - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial JA, (24) dan EB (24), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. (ISTIMEWA)

Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api

Rabu, 20 Mei 2026 09:59 WIB
PMI Tanam 25 Ribu Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir Buru Selatan

PMI Tanam 25 Ribu Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir Buru Selatan

Selasa, 19 Mei 2026 20:54 WIB

Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI, dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa kembali aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Caranya:
Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

Pilih menu Administrasi

Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur

Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan

Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBl menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

luran BPJS Kesehatan kamu otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota keluarga kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif.

Caranya:

Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:

Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

Pilih menu Administrasi

Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur

Penambahan Anggota Keluarga

Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga

Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan

Penonaktifan Peserta PBI
Belum lama ini, Pemerintah menonaktifkan sedikitnya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Imbasnya, banyak pasien penyakit kronis tak bisa mengakses layanan medis seperti cuci darah dan sebagainya.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyebut, penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak menerima, agar lebih tepat sasaran.

“Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” tulis BPJS Kesehatan via Instagram.

Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI. (rmg)

Tags: BPJSbpjs kesehatanPenerima Bantuan Iuran
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Headline

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Selasa, 19 Mei 2026 20:05 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu
Banten Region

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia
Headline

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
IMG_20260519_164204
Headline

Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman

Selasa, 19 Mei 2026 16:44 WIB
RUSAK PARAH : Ruas jalan Cicadas - Pasirpeuteuy - Kaduengan di Kabupaten Pandeglang dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan evaluasi negatif terhadap arah pembangunan di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Andra Minta Pemkab Pandeglang Tak Leha-leha Soal Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selasa, 19 Mei 2026 16:43 WIB
Israel Tahan Lima Orang WNI, Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Nasional

Israel Tahan Lima Orang WNI, Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

Selasa, 19 Mei 2026 16:41 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB
Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.