SATELITNEWS.COM, TANGERANG–BPJS Kesehatan mengungkapkan ada tiga cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dinonaktifkan Pemerintah.
BPJS PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Daerah, karena tergolong masyarakat tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
“Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” tulis BPJS Kesehatan dalam caption Instagram resminya, Sabtu (7/2/2026).
“Jadi, nggak perlu panik. Yang penting tahu langkahnya, dan ambil solusi yang paling sesuai dengan kondisi kamu,” imbuh keterangan tersebut.
Berikut tiga cara untuk menonaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI
Jika kamu masih termasuk dalam kategori:
Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masyarakat miskin atau rentan miskin
Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis
Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI, dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.
Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa kembali aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.
Caranya:
Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Pilih menu Administrasi
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur
Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto denganKTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBl menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
luran BPJS Kesehatan kamu otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota keluarga kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif.
Caranya:
Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Pilih menu Administrasi
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur
Penambahan Anggota Keluarga
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
Penonaktifan Peserta PBI
Belum lama ini, Pemerintah menonaktifkan sedikitnya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Imbasnya, banyak pasien penyakit kronis tak bisa mengakses layanan medis seperti cuci darah dan sebagainya.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyebut, penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak menerima, agar lebih tepat sasaran.
“Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” tulis BPJS Kesehatan via Instagram.
Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI. (rmg)