SATELITNEWS.COM, LEBAK— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menjelaskan mekanisme penonaktifan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdeteksi terlibat aktivitas judi online (judol). Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan, pendeteksian dilakukan melalui penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terhubung dengan aktivitas transaksi keuangan.
“Kenapa judol itu bisa terdeteksi? Karena Kemensos bekerja sama dengan PPATK. Dari situ terlihat transaksi keuangan yang terhubung dengan NIK penerima bansos, sehingga langsung dinonaktifkan,” kata Lela kepada SatelitNews.Com, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan tidak hanya pada satu jenis bantuan, tetapi bisa berdampak pada seluruh bantuan sosial yang diterima, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI). Ia menyebutkan, khusus pada 2024 saja, nilai deposit judi online yang terdeteksi dari kelompok penerima bansos secara nasional mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp 970 miliar. “Angkanya luar biasa besar. Karena itu pemerintah mengambil langkah tegas agar praktik ini tidak terus berulang, salah satunya dengan menonaktifkan seluruh bansosnya,” ujarnya.
Namun demikian, Lela menegaskan penonaktifan tersebut bukan bersifat permanen. Penerima bansos yang sudah tidak lagi terlibat judi online masih berpeluang diusulkan kembali. “Kalau sudah bersih dan tidak melakukan lagi, bisa diusulkan reaktivasi ke Kemensos untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.
Ia menerangkan, mayoritas penerima bansos yang dinonaktifkan berasal dari kelompok Desil 6 sampai 10 atau kategori menengah ke atas, yakni masyarakat yang dinilai relatif mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca Juga: Terbuki Pungli BPJS PBI, ASN Dinsos Lebak Direkomendasikan Turun Pangkat
Selain judi online, keterlibatan pinjaman online (pinjol) juga menjadi indikator evaluasi, karena dinilai mencerminkan aktivitas keuangan di luar kemampuan ekonomi dasar penerima bansos. “Saat seseorang sudah masuk pinjol, berarti ada aktivitas keuangan di luar kebutuhan dasar. Itu juga jadi bahan pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Lela memaparkan, kebijakan penyaluran bansos kini semakin diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79 Tahun 2026, prioritas penerima bansos difokuskan pada Desil 1 hingga 4. “Sebelumnya Desil 1 sampai 5, sekarang diprioritaskan hanya 1 sampai 4. Desil 5 bisa masuk kalau masih ada kuota, tapi bukan prioritas,” terangnya.
Terkait data, ia menjelaskan seluruh penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), hasil integrasi dari tiga sumber, yakni DTKS, Regsosek, dan P3KE (kemiskinan ekstrem). “Sekarang semua kementerian maupun daerah yang menyalurkan bantuan wajib bersumber dari DTSN,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan maupun penonaktifan data penerima bansos juga melibatkan pemerintah desa, karena desa dinilai paling mengetahui kondisi riil warganya. “Desa itu pengusul. Mereka yang tahu masyarakatnya layak atau tidak. Kami di Dinsos dengan keterbatasan tidak mungkin memverifikasi satu per satu seluruh data,” katanya.
Meski bansos dinonaktifkan, pemerintah tetap menyiapkan skema perlindungan lain, seperti pengalihan ke BPJS mandiri kelas III atau pembiayaan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang didanai APBD.
“Intinya tidak serta-merta dibiarkan, tapi dialihkan ke skema lain sesuai kondisi,” tandasnya. Dinsos pun mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui pemerintah desa setempat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. (mulyana)
Baca Juga: Penonaktifan PBI Picu Kecemasan, Pasien Kronis di Lebak Dilayani-Reaktivasi Diproses
