SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar sidang isbat nikah terpadu tahun 2026 melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Sebanyak 106 pasangan mengikuti program tersebut untuk memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara negara. Kegiatan ini merupakan rangkaian HUT ke-33 Kota Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sophian, mengatakan program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui kepastian administrasi kependudukan.
“Banyak pasangan yang sebenarnya sudah menikah sejak lama, namun belum tercatat oleh negara. Dengan isbat nikah ini, pernikahan mereka kini memiliki kepastian hukum dan resmi tercatat,” ujar Tihar kepada awak media, Rabu (11/2/206).
Menariknya, peserta isbat nikah tahun ini didominasi pasangan usia lanjut. Peserta tertua tercatat berusia 75 tahun, sedangkan peserta termuda berusia 57 tahun. Tihar menyebut, meskipun praktik pernikahan yang belum tercatat (nikah siri) diperkirakan masih ada, tren kepatuhan masyarakat menunjukkan peningkatan. Dari kuota 208 pasangan per tahun, jumlah peserta terverifikasi terus bertambah. Tahun lalu tercatat 89 pasangan, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 106 pasangan.
Kecamatan Pinang menjadi wilayah dengan partisipasi tertinggi, yakni 17 pasangan. Menurut Tihar, tantangan di lapangan umumnya terkait penyebaran informasi yang belum merata, sehingga pihaknya terus mendorong peran lurah, RT, dan RW agar lebih aktif menyosialisasikan program tersebut.
Selain isbat nikah, DP3AP2KB juga menjalankan berbagai program perlindungan lainnya, termasuk melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). “Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi,” tambahnya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Tangerang juga akan menggelar acara “Tangerang Ngebesan”, yakni perayaan pernikahan adat bagi para pasangan yang telah resmi mendapatkan status hukum.
Baca Juga: DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang turut memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan isbat nikah tahun ini. Dalam rangka memeriahkan HUT ke-33 Kota Tangerang, layanan pencatatan perkawinan juga diperluas bagi pasangan non-Muslim.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridholloh menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 10 pasangan Nonmuslim telah terdaftar untuk dilakukan pencatatan perkawinan secara resmi.
“Tahun ini kami juga menggelar pencatatan perkawinan bagi non-Islam. Karena sifatnya pendaftaran, saat ini ada 10 pasangan yang akan dicatat perkawinannya,” ujarnya.
Tak hanya memperoleh akta perkawinan, para peserta juga langsung mendapatkan pembaruan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Perubahan signifikan terlihat pada status di Kartu Keluarga (KK), dari sebelumnya ‘kawin tidak tercatat’ menjadi ‘kawin tercatat’.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak sipil anak. Jika sebelumnya akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu, kini nama kedua orang tua dapat dicantumkan secara lengkap, sehingga memberikan kepastian hukum terkait asal-usul dan hak anak sebagai warga negara.
“Kadang-kadang kami melihat anak hanya tercatat sebagai anak seorang ibu karena pernikahan orang tuanya belum sah secara administrasi. Dengan isbat ini, anak mendapat kepastian hukum lahir dari kedua orang tuanya,” tambahnya.
Baca Juga: Alat Perekaman Rusak, Layanan KTP El 6 Kecamatan di Lebak Tersendat
Disdukcapil memastikan seluruh proses pembaruan dokumen dilakukan secara cepat dan tuntas. Bagi warga yang belum sempat menyelesaikan administrasi pada hari pelaksanaan, Pemkot Tangerang juga membuka gerai layanan khusus pada acara Tangerang Ngebesan untuk membantu penyelesaian adminduk. (made)
























