SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Sebanyak 120 ribu pasien penyakit katastropik dipastikan tetap mendapat perawatan vital, meski pemutakhiran data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat menonaktifkan sebagian kepesertaan. Ironisnya diantara peserta PBI JK, terdapat sebanyak 1.824 orang kaya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, ribuan pasien katastropik akan tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti biasanya. Layanan mencakup cuci darah, kemoterapi, obat jantung dan stroke, hingga transfusi darah untuk talasemia.
“Kita tidak mau layanan kesehatan bagi masyarakat berisiko ini berhenti sehari pun,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ancaman layanan muncul karena Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menempatkan sebagian pasien katastropik ke desil 6–10, kelompok dianggap lebih mampu. Status PBI mereka sempat nonaktif. Agar pasien kritis tetap terlayani, Kemenkes menyurati rumah sakit dan meminta Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Keputusan reaktivasi PBI.
Menkes Budi menekankan urgensi langkah ini. Biaya reaktivasi untuk 120 ribu pasien selama tiga bulan hanya sekitar Rp15 miliar. “Kalau seminggu saja telat, risiko kematian pasien katastropik sangat tinggi. Jadi angka itu tidak besar dibanding nyawa yang bisa diselamatkan,” ujarnya.
Di tengah proses ini, Budi menyinggung fakta bahwa warga kaya masih tercatat sebagai penerima PBI. Data terbaru menunjukkan 1.824 orang terkaya masih menikmati iuran gratis.
Kuota PBI yang tersedia sekitar 96,8 juta orang tersedot oleh warga yang seharusnya mampu membayar sendiri. Akibatnya, masyarakat miskin dari desil 1–5 berpotensi tidak kebagian slot layanan vital.
“Dengan jumlah itu, pasien katastropik bisa mendapat penanganan tanpa hambatan. Tapi kalau orang kaya tetap memanfaatkan subsidi, kuota PBI yang harusnya untuk yang tidak mampu jadi terpakai,” jelasnya.
Budi menambahkan, biaya iuran untuk 1.824 orang ini relatif kecil. Yakni Rp42 ribu per orang per bulan, total sekitar Rp76,6 juta. “Kalau orang kaya desil 10 saja masih masuk PBI, masa enggak bisa bayar Rp42 ribu sebulan?” ujarnya.
Pemerintah menargetkan rekonsiliasi data lintas lembaga selama tiga bulan. BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah akan menata 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI ke non-PBI. Mengeluarkan kelompok masyarakat desil 10 dari daftar PBI, dan memasukkannya ke kelompok 11 juta peserta.
“Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke PBI. Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI. Nah itu kita akan rapikan,” kata Budi.
Masalah penentuan desil juga menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris menekankan, masyarakat perlu memahami kriteria dasar desil 1–10. “Ini supaya masyarakat juga lebih paham, desil 1 sampai 10 itu definisinya apa sih?
Artinya penghasilan berapa masyarakat itu yang dikategorikan desil 5, desil 6, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan pemerintah?”
Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene menambahkan, pedoman jelas penting agar masyarakat tidak khawatir kehilangan hak layanan. “Kalau gaji Rp4,5 juta per bulan, tapi untuk keluarga besar, apakah termasuk desil mampu atau tidak? Ini masih membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, desil dibagi berdasarkan distribusi penduduk dan rata-rata pendapatan per kapita. Desil 1–5 masuk kategori tidak mampu, desil 6–10 dianggap mampu. Desil 1 rata-rata pendapatannya Rp500 ribu per bulan, desil 2 Rp750 ribu, desil 3 Rp900 ribu, hingga desil 10 bisa mencapai Rp8 juta–Rp100 juta per bulan.
Meski begitu, Menkes menekankan tidak semua warga di atas desil 5 otomatis mampu. Beberapa warga desil 6–7 pendapatannya rendah dan tetap memerlukan perhatian khusus. (rmg/xan)