SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026) lalu. KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang-uang tersebut ditemukan penyidik dalam lima koper.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga Ringgit,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien (Kasubdit Intel) P2 DJBC); dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Tiga tersangka lain yakni JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manager Operasional PT BR.
JF sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan setelah diperiksa.
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang. Pemufakatan jahat ini, disebut KPK, terjadi pada Oktober 2025. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti ini diamankan dari kediaman Rizal, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya. Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.
Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY. Kemudian, diamankan juga logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang,” ucap Asep.
Dia juga memastikan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain. “Termasuk yang juga diduga menerima aliran (uang) tersebut,” tegas Asep.
Sementara itu, Rizal yang digiring ke mobil tahanan bersama empat tersangka lainnya pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.35 WIB, tidak banyak berkomentar.
“Kita serahkan ke penyidik ya,” beber Rizal, yang berjalan di baris ke dua.
Dia juga membantah ada aliran dana suap ke para pejabat DJBC lainnya. “Nggak ada, nggak ada,” kilah Rizal, yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 87, sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan. (rmg)