SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami kasus kebakaran gudang kimia jenis pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, pada Senin (9/2/2026) lalu. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola serta direktur perusahaan pemilik gudang pada pekan ini.
“Kami update sudah ada tujuh saksi yang kita ambil keterangan. Kalau pengelola memang dari pengelola, direktur PT, sama beberapa dinas terkait, kita jadwalkan di minggu ini untuk pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (18/2).
Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri legalitas perusahaan tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna mencegah dampak pencemaran lingkungan pascakebakaran.
Dari hasil koordinasi, disepakati langkah penguraian limbah yang tersisa di lokasi agar tidak menimbulkan pencemaran lebih luas. Bau menyengat yang muncul dikhawatirkan mengganggu masyarakat sekitar.
“Ada empat truk besar di mana limbahnya itu dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh kesepakatan dari pihak agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas,” ungkapnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Setelah dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk pemeriksaan, limbah tersebut diperbolehkan untuk diurai.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
Terkait dugaan unsur pidana, Wira menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Laporan Polisi Model A telah diterbitkan untuk menyelidiki dua aspek utama, yakni penyebab kebakaran yang membahayakan umum serta dugaan pencemaran lingkungan.
“Kalau hasil bus lapor sudah kami terima, baru kami terima, dan kami masih pelajari, dan akan kita sandingkan dari hasil penyelidikan,” jelasnya.
Mengenai adanya unsur pidana dalam kasus itu, Wira tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Kata dia, pihaknya masih akan menyandingkan hasil dari puslabfor.
“Terhadap unsur pidana kami masih dalami, proses masih dalam penyelidikan. Kita juga baru menerima hasil dari bus lapor terhadap penyebab kebakaran. Namun kita masih sandingkan nanti dari hasil penyelidikan kami. Jika sudah ada hasilnya, segera kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gudang kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu dilalap si jago merah, pada Senin (9/2/2026).
Kebakaran itu diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai hingga ke area permukiman warga. Pencemaran itu terjadi lantaran residu bahan kimia yang terbakar didalam gudang mengurai dan mengalir ikut air ke selokan hingga bermuara kesungai.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Sungai yang diduga telah tercemar bahan kimia sempat berubah warna putih dan berbau menyengat hingga menyebabkan ikan-ikan mati mengambang. Bahkan, pencemaran ekosistem air itu telah meluas hingga sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (eko)
























