SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya meningkatkan kesetaraan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah terus digenjot Pemerintah Kecamatan Tigaraksa. Berkolaborasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) serta Baznas Kabupaten Tangerang, sebanyak 49 unit rumah tidak layak huni (RTLH) ditargetkan rampung sepanjang 2026.
Program ini menjadi bagian dari langkah besar penataan hunian warga kurang mampu. Berdasarkan hasil inventarisasi, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa mencatat terdapat sekitar 320 rumah yang masuk dalam target intervensi. Namun, untuk tahun 2026 ini, sebanyak 49 unit diprioritaskan lebih dulu.
“Sebanyak 49 unit rumah tidak layak huni ini telah dijadwalkan menerima bantuan bedah rumah sepanjang 2026. Jadi dipastikan, ke-49 unit rumah milik warga kurang mampu ini akan mendapatkan bantuan,” kata Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied, kepada Satelit News, saat meninjau langsung salah satu rumah penerima manfaat program RTLH di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (17/2).
Cucu menjelaskan, proses administrasi kini memasuki tahap akhir verifikasi dan validasi (verval) untuk kriteria Desil 1 hingga Desil 4, yakni kategori masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.
Setiap unit rumah yang mendapat bantuan RTLH akan dialokasikan anggaran sebesar Rp40 juta. Jika ditotal, anggaran yang digelontorkan untuk 49 unit mencapai Rp1.960.000.000.
Program bedah rumah ini bersumber dari kolaborasi anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perkim, anggaran tingkat kecamatan, serta bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Meski sebagian besar program dijadwalkan mulai berjalan pada Juni mendatang, pihak kecamatan telah mengambil langkah cepat untuk rumah-rumah dengan tingkat kerusakan mendesak.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
“Salah satu unit rumah di Desa Matagara telah mulai masuk tahap pengerjaan karena kondisinya darurat. Sesuai arahan Bapak Bupati, kami melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu. Untuk beberapa titik yang mendesak, segera kami eksekusi dalam waktu dekat,” tambah Cucu.
Setiap rumah yang masuk program ini akan dibangun sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dengan standar luasan 6×6 meter. Pembangunan difokuskan pada penyediaan sanitasi dan MCK yang layak guna mendukung kesehatan masyarakat.
Namun demikian, sejumlah kendala teknis masih ditemui di lapangan, terutama terkait kepemilikan lahan. Pihak kecamatan harus memastikan legalitas tanah, baik melalui sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), maupun status girik, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki hunian yang nyaman dan layak. Harapannya, program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan sehingga visi kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Kecamatan Tigaraksa,” pungkasnya.
Di Kampung Matagara, Desa Matagara, senyum haru terpancar dari wajah Mursanih (80), salah satu penerima manfaat RTLH. Ia mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pemerintah Kecamatan Tigaraksa.
“Alhamdulillah, kalau tidak ada bantuan seperti ini bingung. Membetulkannya bagaimana, sementara uang pas-pasan untuk makan sehari-hari,” ucapnya lirih. (alfian/aditya)
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa
