SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak memiliki unit atau lembaga khusus yang menangani pengaduan pertanahan. Meski demikian, seluruh laporan dan kebutuhan masyarakat terkait persoalan tanah tetap difasilitasi melalui layanan umum di kantor kecamatan.
Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (18/2/2026), menanggapi polemik sengketa tanah di Perumahan Sutera Rasuna, Kelurahan Kunciran Jaya. “Secara ruangan atau lembaga khusus pengaduan pertanahan memang tidak ada. Tapi secara umum, pelayanan masyarakat terkait masalah pertanahan tetap kami layani,” ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, kecamatan menerima dan menindaklanjuti aduan warga sesuai kewenangan administratif. Namun, penetapan legalitas, status hak milik, serta penerbitan sertipikat merupakan kewenangan instansi pertanahan. “Kecamatan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator, bukan lembaga yang menetapkan sah atau tidaknya kepemilikan tanah,” katanya.
Syarifudin juga menyoroti masih adanya pemahaman keliru di masyarakat terkait girik atau kutipan C. Menurutnya, sebagian warga masih menganggap dokumen tersebut sebagai bukti sah kepemilikan yang berkekuatan hukum penuh.
Padahal, berdasarkan ketentuan administrasi pertanahan, girik dan kutipan C hanya merupakan data pendukung, bukan bukti kepemilikan final. “Girik itu hanya salah satu data pendukung untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat agar sah secara administrasi pertanahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk memperoleh kepastian hukum, girik harus ditingkatkan menjadi sertipikat melalui proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tanpa sertipikat, klaim kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa, terutama jika terjadi transaksi jual beli. Terkait sengketa di Perumahan Sutera Rasuna, Syarifudin memaparkan persoalan muncul akibat klaim berdasarkan girik, sementara secara administratif tercatat telah terjadi transaksi jual beli sebelumnya. (ari)